Merauke, Suryapapua.com– Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Merauke menggelar latihan kepemimpinan tingkat dasar (LKTD) untuk organisasi siswa intra sekolah (Osis) tingkat SMA/SMK, Madrasyah dan sederajat.
Kegiatan yang berlangsung di GOR Hiad Sai Senin (19/9) itu, dibuka secara resmi oleh Kepala Dispora Kabupaten Merauke, Mike Walinaulik. Pelaksanaan LKTD berlangsung dua hari mulai hari ini dan besok.
Sementara jumlah peserta sebanyak 50 orang yang adalah utusan dari masing-masing SMA/SMK serta Madrasyah.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemuda Dispora Kabupaten Merauke yang juga sebagai penanggungjawab LKTD, Daniel Taraneno kepada Surya Papua tadi siang.
Dikatakan, muatan materi yang disiapkan diantaranya kebijakan pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran setempat tentang pembangunan kepemudaan.
Berikutnya, jelas Taraneno, soal latihan surat menyurat, latihan kepemimpinan (leadership), teknik memimpin rapat, menyusun program kerja serta master seremony atau MC. “Setiap materi, ada nara sumbernya masing-masing,” ujarnya.
“Pak Dandim 1707 Merauke, Letkol (Inf) Bayu Kriswandito juga hadir sekaligus diberikan kesempatan memberikan materi tentang wawasan kebangsaan kepada siswa-siswi,” ungkapnya.
Disinggung respon para siswa-siswi terhadap sejumlah materi yang diberikan, Taraneno menjelaskan, meskipun sudah dioperasikan atau dijalankan di sekolah masing-masing, namun umumnya mereka belum mendapatkan hal hal bersifat lebih teknis.
“Saya mencontohkan saja, bagaimana membuat surat menyurat dengan harus menggunakan kop maupun nomor dan lain-lain. Nah itu yang belum diterapkan di sekolah, sehingga melalui LKTD, banyak ilmu didapatkan anak didik dan dibawa pulang untuk dijalankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Taraneno menjelaskan, metode yang diterapkan dan atau dilaksanakan selama LKTD adalah setelah materi diberikan nara sumber, langsung dengan praktek. Seperti surat menyurat, para pelajar membuat kelompok sekaligus mengonsepkan permohonan. Itu yang dilaksanakan tadi siang.
Taraneno menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut, merujuk kepada layanan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dimana sesuai rekomendasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 mengatakan, batasan usia pemuda yakni 16-30 tahun.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun