Panja Komisi II DPR RI Pertemuan Dengan Empat Bupati dan Stakeholder Lain, Tandjung: ‘Secara Legitimasi Sosial, UU PPS Telah Jadi’

Pemerintahan599 views

Merauke, Suryapapua.com– Panitia kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan bersama empat bupati di Selatan Papua yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, asmat serta stakeholder lain mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan.

Pertemuan berlangsung di auditorium kantor bupati Jumat (24/6) yang  berlangsung mulai pukul 14.00 WIT. Pertemuan dimaksud, masih dalam rangkaian pembahasan rancangan undang-undang pemekaran daerah otonom baru (DOB) termasuk Provinsi Papua Selatan.

Jika tak ada aral melintang, RUU pemekaran wilayah  itu, sedianya akan ditetapkan menjadi undang-undang pada 30 Juni 2022.

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan, orang di Selatan sangat merindukan dan mengharapkan hadirnya Provinsi Papua Selatan.

Rakyat, lanjut Bupati Mbaraka, ingin merasakan kesejahteraan yang sama seperti di wilayah lain di Indonesia.

“Ini rintihan dan kerinduan kami orang Selatan Papua. Kami juga ingin menjadi bagian dari perkembangan dunia. Ketika pemerintah memberikan ruang untuk kita menjadi provinsi,  adalah berkat Tuhan untuk  rakyat di Selatan,” ujarnya.

Bupati Mbaraka menegaskan, saat ini tak ada kata lain selain setuju untuk hadirnya Provinsi Papua Selatan. Dukungan dan suport penuh telah ditunjukkan masyarakat dari empat kabupaten tersebut.

“Semua  rakyat di Selatan Papua mendukung  dan rencana tanggal 30 Juni 2022 RUU  DOB termasuk PPS sudah disahkan di Jakarta,” ungkapnya.

Ketua Panitia Panja Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menyampaikan proses pemekaran provinsi Papua Selatan dilakukan dari tindak lanjut  Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2021.

“Proses pemekaran  PPS dan dua provinsi lain yakni Papua Tengah  dan Papua Pegunungan merupakan tindak lanjut amanah dari undang-undang  tersebut tentang otonomi khusus,”Jelasnya.

Setelah undang-undang Otsus ditetapkan, jelas Tandjung, Komisi II DPR RI akan  berkomunikasi bersama pemerintah guna menyusun naskah rancangan undang-undang kemudian diserahkan kepada masyarakat.

“Proses pembentukan undang-undang,   bukanlah persoalan yang baru, sudah 20 tahun diperjuangkan. Munculnya embrio pemekaran  muncul pada undang-undang otsus,” katanya.

Ditambahkan, secara legitimasi social, proses pembentukan undang-undang untuk Provinsi Papua Selatan telah jadi. Sehingga beberapa hari ke depan akan disahkan secara hukum dan politik.

“Undang-undang  sudah jadi, tinggal disahkan saja secara hukum dan politik yang direncanakan tanggal 30 Juni 2022 besok,” tutupnya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor  :  Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Saya sangat-sangat setuju. Lebih cepat lebih baik.
    Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan Papua Barat hukumnya wajib dilanjutkan, karena akan membuat perubahan Papua semakin maju, perekonomiaan lancar, meningkatkan kesejahteraan Papua disegala bidang, sehingga Papua menjadi pertokoan dan perkotaan (Penataan Ruang yang lebih baik dan semakin maju).
    Sebab Papua dan Papua Barat bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)🇲🇨🇲🇨

    Pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) mengatasi persoalan yang terjadi di Papua.
    Sehingga DPR RI dan Pemerintah Sinkronisasi 3 RUU Papua🇲🇨🇲🇨

    #PapuaSemakinMaju.
    #PapuaBisaSepertiJawa.
    #PapuaBisaSejahtera.
    #PapuaMerindukanDOB.