Strategi Zero Infeksi Baru, Kematian dan Stigma Terhadap Penderita HIV/AIDS

Opini215 views

Ringkasan Eksekutif

SETIAP  tanggal 1 Desember,  dunia memperingati hari AIDS. Thema peringatan tahun ini adalah kampanye yang berfokus kepada hak untuk sehat. Perang melawan HIV/AIDS serentak dilakukan di seluruh dunia melalui program pembangunan SDGs (Sustainable Development Goals) sejak januari 2016.

SDGs merupakan program lanjutan dari program MDGs yang sebelumnya sudah disepakati kurang lebih 189 negara dalam Kongres PBB. Program MDGs (The Millennium Development Goals) ini sendiri telah diakhir tahun 2015. Namun ada beberapa program dalam MDGs yang belum tercapai,  salah satunya adalah pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS yang ditulis oleh Bapak Sabandi Sardjoko selaku Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas pada Konfrensi Nasional ke-7 Promosi Kesehatan.

Secara global, epidemi HIV mengalami penurunan. Demikian juga halnya dengan Asia-Pasifik, tetapi berbeda dengan Indonesia yang mengalami peningkatan infeksi baru HIV yang disebut-sebut disebabkan karena penambahan layanan pemeriksaan HIV gratis (Indonesian National AIDS Commission, 2016).

Jika kita menilik hasil evaluasi yang dirilis Dirjen Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI terkait pencegahan dan penanganan HIV/AIDS, ternyata cukup mengejutkan.

Jumlah AIDS tertinggi menurut pekerjaan/status mulai dari tahun 1987 – Maret 2016 adalah ibu rumah tangga (10.691), diikuti tenaga non-profesional/karyawan (9.656), wiraswasta (9.512), petani/peternak nelayan (3.685), buruh kasar (3.202), penjaja seks (2.581), pegawai negeri sipil (1.826) dan anak sekolah/mahasiswa (1.776). Itu artinya sejak tahun 1987 hingga 2016 ada peningkatan jumlah penderita AIDS menurut pekerjaan/statusnya.

Yang lebih mengejutkan lagi ternyata potensi penularan HIV di Indonesia masih sangat tinggi, Kemenkes RI tahun 2016 melaporkan persentase infeksi HIV tertinggi pada kelompok umur 25-49 tahun (69,7%) dan kelompok umur 20-24 tahun (16,6%), sedangkan sisanya >50 tahun 7,2 %. Ini artinya golongan usia produkstiflah yang tertinggi tertular HIV adalah generasi muda penerus bangsa.

Indonesia harus benar-benar serius menanggulangi masalah ini, sebelum penyebaran HIV dan AIDS melonjak lebih tinggi lagi.  Oleh sebab itu pemerintah Indonesia harus segera berbenah dan berubah menuju perbaikan bersama lembaga-lembaga terkait dan seluruh elemen masyarakat Indonesia bersinergi dan berjuang untuk memerangi HIV/AIDS.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sangat urgensi. Perlu dibuat rencana strategis berdasarkan hasil-hasil kajian dan penelitian yang sudah ada sehingga hambatan-hambatan yang sebelumnya ada dapat diantisipasi dimasa mendatang.

Upaya-upaya yang dilakukan harus terintegrasi dengan bidang kesehatan dalam satu komando dari pusat hingga kedaerah. Dengan demikian ada keseragaman dalam implementasi tanpa terpengaruh dengan keterbatasan masing-masing daerah.

Konteks dan Urgensi masalah

Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia diatur dalam kebijakan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi  Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat.

Komisi Penanggulangan AIDS dibentuk mulai tingkat nasional, provinsi sampai ke kabupaten / kota sehingga penanggulangan HIV AIDS dapat sistematis dan menyeluruh hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Komisi Penanggulangan AIDS nasional setiap 5 tahun menyusun Strategi dan Rencana Aksi Nasional (SRAN) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta visi misi pemerintah dan kabinet kerja (Indonesian National AIDS Commission, 2016).

Tujuan yang ingin dicapai oleh SRAN tahun 2015-2019 adalah penanggulangan HIV AIDS dengan mempercepat pencapaian “3 Zero” (zero infeksi baru, zero kematian terkait AIDS, zero stigma dan diskriminasi).

Intervensi pencegahan penularan pada populasi kunci diantaranya pencegahan penularan melalui transmisi seksual; pengembangan program komprehensif GWL (Gay, Waria, dan LSL lainnya); pengurangan dampak buruk pada penasun (pengguna narkoba suntik); pembinaan warga pemasyarakatan dan orang-orang muda; intensifikasi program penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja dan populasi rentan lainnya; pembinaan tenaga migran dan pencegahan oleh orang HIV yang telah mengetahui statusnya (Indonesian National AIDS Commission, 2016).

Tahapan Implementasi yang akan dilakukan menurut SRAN 2015-2019 yaitu untuk menekan  penularan dan penyebaran infeksi HIV antara lain pencegahan penularan dari Ibu ke Anak, mengurangi dampak infeksi pada anak, perawatan, dukungan dan pengobatan dengan peningkatan aksesibilitas Tes HIV, menanggulangi stigma dan deskriminasi, inisiasi dan retensi pengobatan, ketersediaan dan keterjangkauan obat HIV, desentralisasi layanan HIV ke dalam sistem layanan primer (via Puskesmas)

Berikutnya, layanan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan  monitoring serta evaluasi  dengan sistem pelaporan penangulangan AIDS diatur dalam PP nomor 75 tahun 2006 pasal 13, pelaksana lapangan melaporkan kegiatan kepada masing-masing KPA kabupaten/kota untuk kemudian dilanjutkan ke KPA provinsi dan nasional, terakhir laporan ditujukan kepada presiden (Indonesian National AIDS Commission, 2016).

Implementasi di Daerah  

Komisi Penanggulan AIDS Nasional/KPAN diketuai oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan pada tingkat daerah, koordinasi pengurus KPA provinsi dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala daerah. Karena program memerlukan pendekatan lintas sektoral dan lintas tingkatan.

Kepemimpinan dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, pada seluruh sektor KPA seperti Bappeda, Dinkes, Dinsos, Disdik, Disbudpar, Disnaker sampai dengan pemangku kepentingan dilokasi termasuk kepala desa/Lurah/RW dan RT serta pemuka agama dan tokoh masyarakat.

Pemerintah daerah akan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang sejalan dengan SRAN dan selanjutnya dipakai untuk penyusunan RAPBD (Indonesian National AIDS Commission, 2016).

Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan dalam pencapaian kualitas pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS yaitu staf lini depan yang memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan primer dan tenaga kerja yang bertanggung jawab dalam pelatihan.

Dimana mereka harus memiliki kompetensi dalam bidang HIV/AIDS.  Lalu diperlukan tenaga dari komunitas sebagai pendidik/pendamping bagi WPSL, Waria, atau LSL dengan rasio 1:5 sampai dengan 1:30 orang.

Selain itu tenaga konseling juga diperlukan dalam mendampingi testing HIV, konseling memulai pengobatan ARV dan pendampingan ODHA. SDM diperlukan adanya pelatihan, pembinaan, mentoring sehingga peningkatan mutu pelayanan dapat berkelanjutan (Indonesian National AIDS Commission, 2016).

Ketersediaan Dana

Penanggulangan HIV/AIDS menghadapi tantangan yaitu pendanaan dengan kemandirian yang berkelanjutan. Pendanaan bersumber dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, swasta dan mitra internasional.

Selama ini kebutuhan anggaran bersumber dari luar negeri terpenuhi oleh Global Fund, DepLu Negara Australia, Dana Dukungan Amerika Serikat (USAID), Pemerintah Inggris, Badan-badan PBB dan organisasi Non Pemerintah Internasional (Indonesian National AIDS Commission, 2016).

Akan tetapi akibat krisis global, pendanaan dari internasional mulai berkurang, Indonesia menghadapi tantangan terberat dalam pelaksanaan layanan HIV dan AIDS  yaitu  berkurangnya dukungan dana  internasional sehingga Indonesia harus mencari strategi dalam memenuhi kebutuhan anggaran sehingga dapat mandiri tanpa ketergantungan dengan luar negeri.

Kritik terhadap kebijakan yang ada

Dinamika perkembangan kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS dipengaruhi berubahnya relasi antara pemerintah pusat dan daerah (desentralisasi). Ketika pemerintahan masih sentralistik, pemerintah pusat dan mitra pembangunan internasional penyokong dana sangat dominan.

Namun setelah desentralisasi memunculkan dua kendala yaitu penyusunan kebijakan publik dan integrasi layanan HIV AIDS secara tehnik di daerah tidak seragam lagi, semua tergantung pada ketersediaan sumber daya dan kapasitas pemerintah daerah masing-masing.

Penelitian menunjukkan implementasi layanan HIV AIDS tidak efektif karena kebijakan nasional yang tidak sejalan dengan kondisi pemerintahan daerah. Sebagai contoh mengenai alokasi dana dari APBD, cakupan pendanaannya masih terbatas pada aspek biaya administrasi, belum sampai kepada pelaksanaan program dan pelayanan (PKMK FK UGM, 2015).

Isu HIV dan AIDS merupakan isu multisektoral sehingga kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangannya memiliki rentang yang sangat luas. Pada Perpres Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi  Penanggulangan AIDS Nasional mengatur tentang pembentukan KPAN dengan tujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS.

KPAN dipimpin oleh Menko Kesra (saat Perpres dikeluarkan) dengan anggota dari beberapa banyak kementerian. Namun sekarang, KPAN akan mengakhiri masa tugasnya sejak tertanggal 31 Desember 2017.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 124 tahun 2016 pasal 17 bahwa KPAN berakhir masa  tugasnya dan segala aset KPAN menjadi aset negara dan diserahkan kepada Kementerian urusan pemerintahan bidang Kesehatan. Penempatan KPAN bentukan baru akan berada dibawah Kementerian Kesehatan.

Pertanyaannya adalah bagaimanakah bentuk KPAN yang baru nantinya? Apakah perubahannya sesuai kajian dan penelitian berdasarkan evidence base yang sudah ada atau hanya sekedar “berganti baju” saja tanpa ada perubahan inovatif yang mengarah pada perbaikan layanan HIV dan AIDS di Indonesia?

Lalu selanjutnya banyak pertanyaan dari praktisi HIV dan AIDS bagaimana kelanjutan dari SRAN periode tahun 2015-2019 yang sudah disusun dan sedang berjalan?  Akankah kebijakan baru dalam hal ini Perpres 124/2016 dapat menjadi solusi bagi indonesia menuju “3 Zero” di tahun 2030?

Pilihan Kebijakan

Sebagai salah satu bentuk usaha untuk mengatasi HIV/AIDS di Indonesia, pada bulan Mei 1994, dibentuklah komisi Penanggulan AIDS Nasional melalui keputusan Presiden 36/1994. Tujuan dasar dibentuknya KPAN adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulan AIDS.

Kemudian di bulan Juli 2006, keluarlah Peraturan Presiden No. 75/2006 tentang KPAN yang juga memiliki kepanjangan tangan di daerah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Perpres ini mengatur tentang peraturan dalam status, keaggotaan maupun tata kerja KPN.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penanganan yang tepat guna menanggulangi penyebaran virus HIV/AIDS di Indonesia. Namun sangat disayangkan, disaat indikasi penyebaran virus HIV/AIDS di Indonesia semakin meningkat dan KPAD di berbagai daerah sedang menjalankan tugasnya, pemerintah justru memilih untuk menghentikan tugas Komisi Penanggulan AIDS dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 pasal 17a yang berbunyi ayat 1, Komisi Penanggulan AIDS Nasional menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

Ayat 3 berbunyi dengan berakhirnya masa tugas Komisi Penanggulan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala asset KPAN menjadi asset milik negara yang selanjutnya diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintah di bidang Kesehatan,  setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelemahan mendasar dalam respon daerah terhadap HIV dan AIDS adalah hanya bertumpu pada aksi kebijakan dan kelembagaan saja yaitu pembentukan KPA daerah, namun lemah dalam kapasitas implementasi kebijakan.

Permasalahan integrasi program penanggulangan HIV dan AIDS ke dalam sistem kesehatan bukan hal yang mudah karena akan melibatkan banyak kepentingan, infratruktur, kebijakan dan sumber daya (PKMK FK UGM, 2015).

Kajian ini ternyata terjawab dengan keluarnya Perpres Nomor 124 tahun 2016, Penulis pada dasarnya memiliki harapan besar terhadap kebijakan ini. Dengan terintegrasinya KPAN yang baru dibawah Kementerian Kesehatan, diharapkan ada perubahan nyata dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

Kelemahannya tidak mudah karena akan banyak membentur kepentingan-kepentingan yang terganggu sebagai akibat pemberlakuan kebijakan ini. Selain itu apa yang sudah baik dijalankan di KPAN yang lama, hendaknya tidak begitu saja “dibuang,” tetapi dapat di integrasikan ke dalam KPAN baru sehingga dapat lebih efektif dan efisien dari segi penggunaan dana.

Rekomendasi Kebijakan

Mencegah lebih baik daripada mengobati merupakan hal terpenting dalam menekan lajunya angka penderita HIV AIDS. Efektivitas pengobatan ARV telah terbukti melalui banyak penelitian. Oleh sebab itu DPR RI beserta pemerintahan pusat mendorong percepatan pengobatan ARV yang segera.

Syarat pengobatan diubah agar pasien dapat lebih awal memulai pengobatan. Dengan mendorong lebih banyak orang menerima pengobatan lebih dini dan patuh minum obat, maka obat akan semakin efektif. Dengan demikian upaya-upaya ini harus didukung dengan kebijakan-kebijakan yang memihak pada pelayanan pencegahan dan penangulangan HIV AIDS agar implementasinya berkualitas dan efektif.

Rekomendasi

Kajian ini ditujukan kepada DPR RI dan pemerintahan pusat yang terkait. Berikut beberapa rekomendasi untuk peningkatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian HIV AIDS :

Pertama, lembaga yang nantinya akan dibentuk untuk menggantikan KPA Nasional lama (bentukan Perpres Nomor 75 tahun 2006), hendaknya sudah terintegrasi dengan bidang kesehatan. Dimana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memegang komando dari pusat hingga ke daerah. Sehingga memudahkan koordinasi dengan Kementerian terkait lainnya.

Kedua, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS diharapkan seragam di setiap daerah sehingga dapat dilakukan serempak dalam memutus epidemi penyebaran infeksi HIV.

Ketiga, KPA Nasional yang baru diharapkan terbentuk berdasarkan dari hasil kajian ilmiah dan penelitian-penelitian yang ada sehingga program yang nantinya akan dibuat sesuai dengan evidence base dan mampu tata laksana/ diimplementasikan di lapangan.

Keempat, harus ada sistem yang membuat semua elemen dalam pemerintahan dan masyarakat turut bertanggung jawab dalam implementasi pencegahan penularan HIV AIDS.  Intervensi pada komunitas yang ada populasi kunci diantaranya tempat hiburan malam, lokalisasi, dan penyalahguna narkoba, serta pembinaan warga pemasyarakatan (Rutan) dan pembinaan Imigran dll.

Kelima, KPA Nasional yang lama tidak semuanya di nonaktifkan. Apa yang sudah baik berjalan dapat dilanjutkan dan di integrasikan dalam KPA Nasional yang baru.

     Penulis :

Yulius Mau Leon

Mahasiswa Program Magister

Keperawatan Peminatan Manajemen Keperawatan

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carlous-Jakarta

 

Referensi

Indonesian National AIDS Commission. (2016). Strategi dan Rencana Aksi Penanggulangan HIV & AIDS 2015-2019.

PKMK FK UGM. (2015). Kebijakan HIV-AIDS dan Sistem Kesehatan di Indonesia. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Sardjoko, S. (2017). PENGARUSUTAMAAN KESEHATAN DALAM SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS ( SDGs ), (September).

Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Peraturan Presiden Nomor 124 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *