Tanah 53 Hektar Yang Dibeli Kapolres Merauke di SP-9 Dipersoalkan Pemilik Ulayat

Laporan Utama1,413 views

Merauke, Suryapapua.com– Tanah seluas 53 hektar di SP-9, Distrik Tanah Miring yang dibeli Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji beberapa waktu lalu, dipersoalkan pemilik ulayat, Stakius Basik-Basik.

Pembelian tanah dimaksud,  telah dilakukan pelepasan secara adat yang ditandai toki babi saat itu.

Stakius Basik-Basik dihadapan Kapolres Merauke Selasa (21/6) mengatakan, ada lima orang menjual tanah dimaksud. Sesungguhnya mereka bukanlah pemilik ulayat sesungguhnya.

“Kelima orang itu  agar diproses secara hukum, karena menakut-nakuti kami sebagai pemilik ulayat,” pintanya.

Untuk diketahui, pembelian tanah dimaksud, sedianya akan digunakan Kapolres Merauke untuk pembangunan perumahan Polri serta masyarakat.

Menanggapi itu,  Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji menjelaskan, sebelum membeli, dirinya telah menanyakan ke masyarakat dan kepala kampung setempat pemilik tanah dimaksud.

Lalu, katanya,  sebelum dilakukan acara pelepasan adat, dipasang pengumuman bahwa tanah  itu akan dibeli Polres Merauke.

“Harusnya pada saat itu datang. Karena ada tanda dipasang sebelum acara pelepasan dilakukan. Tapi  tidak apa-apa, akan saya luruskan semua,” Katanya.

Ditambahkan, jika oknum yang dilaporkan tidak memilki hak atas kepemilikan tanah yang dibeli Polres,  uang pembayaran akan diberikan kepada pemilik tanah sebenarnya.

” Ya  kalau memang itu tanah kalian, mereka harus tanggungjawab. Ada uang yang saya belum serahkan. Sehingga kalau mereka ketahuan melanggar, maka uangnya tidak akan saya  serahkan, tetapi diberikan ke pemilik tanah asli,” tegasnya.

“Kedua belah pihak akan dipanggil guna diperiksan keaslian surat-surat atas kepemilikan tanah yang dibeli,” ujarnya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   :  Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Bahwa menurut hukum apabila BENAR yang melakukan protes saat ini adalah PEMILIK HAK ULAYAT dan/atau TUAN TANAH pada suatu wilayah hukum adat dimaksud, maka ALAT BUKTI TULISAN SURAT terhadap PENGUASAAN SEBIDANG TANAH berupa PELEPASAN HAK ULAYAT harus/wajib DIKELUARKAN oleh PEMILIK HAK ULAYAT bukan PIHAK LAINNYA.

    Bahwa oleh karena hukum pihak Kepolisian setempat dalam hal ini harus/wajib MEMBERIKAN RUANG, WAKTU & KESEMPATAN seluas-luasnya kepada PEJABAT HUKUM ADAT tersebut untuk MENYELESAIKAN PERKARA KEPEMILIKAN HAK ULAYAT tersebut.