Petugas Bea Cukai Merauke Gagalkan Penyelundupan Teripang

Laporan Utama482 views

Merauke, Suryapapua.com – Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan teripang sebanyak 351 kilogram yang didatangkan dari Negara Papua Nugini (PNG)  ke Kabupaten Merauke.

Selain mengamankan 9 karung teripang, petugas Bea Cukai juga mengamankan tiga warga Merauke yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.

Kasubag Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Merauke, Kristanto mengungkapkan, pelaku  bersama barang bukti diamankan Jumat (8/4) di pelabuhan Kelapa Lima Merauke.

“Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Ada 9 karung dengan berat 351 kg. Ada tiga orang warga Indonesia yang juga diamankan,” kata Kristanto Selasa (12/4).

Ketiga pelaku telah dititipkan di Lapas Kelas II B Merauke untuk proses penyelidikan lebih lanjut.  Para pelaku beserta ratusan kilogram teripang diamankan karena tidak mengantongi dokumen kepabeanan.

“Kalau mau impor harus ada dokumen seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), manifes dan surat dari instansi terkait dari negara asal barang. Tapi ini tidak ada,” jelas dia.

Kristanto menambahkan, pengungkapan kasus itu berkat patroli bersama yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua di wilayah timur, termasuk di perairan Merauke.

“Setelah pemberkasan selesai kami akan limpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Waktunya prosesnya sekitar 20 hari,” imbuh dia.

Pelaku penyelundupan dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pada Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, teripang bukan merupakan produk perikanan Merauke. Harganya pun bervariasi tergantung jenis dan ukurannya, namun relatif harganya sekitar Rp4,5 juta per kilogram.

Penulis : Peter Ezra

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *