Gugat PT Telkomsel dan PT Telkom, Materi Gugatan Rampung, Gabriel : ‘Kami Juga Buka Posko Pengaduan’

Laporan Utama682 views

Merauke, Suryapapua.com– Sehubungan rencana menggugat PT Telekomunikasi Seluler dan PT Telkom TBK ke pengadilan yang digagas salah seorang pengacara muda, Gabriel Naftali Epin, SH terkait putusnya jaringan internet di Kabupaten Merauke dalam tiga pekan terakhir, ternyata tidak sekedar wacana atau gertakan semata dilancarkan.

Sebagai bukti nyata bahwa Naftali  konsisten akan omongannya, dapat diketahui dari draft atau rancangan gugatan yang  telah disiapkan. Juga petisi (tandatangan)  melalui sehelai kain serta selembar kertas dari ratusan  masyarakat  yang mendukungnya agar kedua managemen dimaksud, digugat secara perdata ke pengadilan.

Saat dihubungi Surya Papua melalui ponselnya Selasa (12/4), Naftali menjelaskan,  tanggapan masyarakat agar dirinya menggugat ke pengadilan, sangat luar biasa, meskipun muncul pro-kontra. Tetapi mayoritas mendukung langkahnya.

“Draft gugatan sudah saya buat dan rampungkan. Lalu terhitung mulai hari ini, kami membuka posko pengaduan  di Jalan Marthadinata, belakang kantor bupati (holmet warung kopi). Jadi kalau warga merasa dirugikan akibat jaringan telkomsel maupun indi-home, silahkan datang melapor,” ujarnya.

Saat membuat pengaduan, lanjut Naftali, agar membawa bukti. Misalnya indi-home menyertakan bukti pembayaran bulan Maret dan April. Lalu khusus pengguna paket data seluler, membawa bukti sms (pesan singkat) dari Telkomsel bahwa sudah membeli paket dengan nilai sekian, juga sampai tanggal berlaku.

“Kenapa kami minta, karena akan menjadi bukti autentik saat menggugat ke pengadilan nanti,” ujarnya.

Dikatakan, awalnya, ia fokus menggugat PT Telkom sehubungan pengguna indi-home. Hanya setelah dipikir-pikir, justru banyak sekali pengguna seluler sebagai korban, sehingga diakomodir sekalian.

Berkaitan draft gugatan, demikian Naftali, telah dirampungkan.  Hanya tersisa memasukkan daftar nama orang yang dikorbankan dengan kerugian masing-masing. Jadi kalau kerugian mereka telah dihitung, dipastikan dimasukkan dalam gugatan.

Ditanya apakah masyarakat yang menjadi korban gangguan jaringan dijadikan saksi, Naftali menegaskan tidak, mereka itu principal. Para saksi adalah orang-orang yang tak masuk dalam deretan daftar nama gugatan.

“Intinya saksi itu orang lain yang akan ditanya apakah benar di Merauke ada gangguan jaringan atau tidak ,” ujarnya.

Dikatakan,  sedianya gugatan didaftarkan ke pengadilan, setelah jaringan normal kembali. Hanya saja, apakah PN Merauke atau PN Jayapura, pihaknya masih melakukan analisa.

“Saya belum bisa pastikan, karena perlu mengetahui terlebih dahulu kedudukan   General Manager Telkomsel Seluler dan PT Telkom itu, apakah di Jayapura atau Merauke. Karena berkaitan dengan syarat formal gugatan atau legal standing,” ungkapnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *