Merauke, Suryapapua.com-Kurang lebih dua minggu jaringan internet putus total. Akibatnya berbagai aktivitas masyarakat sebagai pengguna layanan telkomsel, pasrah dan tak mampu berbuat banyak.
Terhadap persoalan tersendatnya jaringan internet itu, salah seorang pengacara muda, Gabriel Naftali J.Epin,SH angkat bicara, sekaligus sebagai inisiator menggugat managemen telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) Merauke.
Saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (5/4), Gabriel yang juga adalah pengacara media online Surya Papua itu menjelaskan, dirinya sedang membangun komunikasi bersama sejumlah pengacara untuk menggugat managemen telkomsel.
“Saya sedang koordinasi bersama beberapa teman pengacara yang jumlahnya diperkirakan antara 5-10 orang untuk menggugat telkomsel, sehubungan dengan jaringan internet yang merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.
Dikatakan, gugatan dilakukan adalah class action. Dimana gugatan secara perdata diajukannya mewakili kelompok yang dirugikan ke Pengadilan Negeri Merauke.
“Kami mewakili masyarakat pengguna provider telkomsel menggugat secara hukum lantaran sudah lebih dari dua minggu, terjadi gangguan jaringan internet yang merugikan banyak orang,” ujarnya.
Dijelaskan, dirinya bersama sejumlah rekan pengacara lain, atas nama masyarakat ingin mendapatkan suatu keadilan. Paling tidak adanya kompensasi dari managemen telkomsel.
Gabriel mengingatkan agar telkomsel jangan hanya sekedar menyampaikan adanya gangguan kabel optik di bawah laut dan nanti akan melakukan perbaikan. Sementara tak ada tanggungjawab atas kerugian para pengguna jasa.
“Saya contohkan saja, masyarakat telah membeli paket data dan tak bisa digunakan, termasuk membayar indihome di akhir bulan. Itu kan jelas sebagai konsumen telah dirugikan dong,” katanya.
Dikatakan, dasar atau landasan menggugat managemen telkomsel adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Jadi setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari penyedia dalam hal ini Telkomsel,” ungkapnya.
Sejauh ini, jelas dia, masyarakat di Merauke hanya mengandalkan jaringan telkomsel. Jika ada penyedia jasa layanan lain, sudah pasti mereka akan beralih dan bebas memilih yang diinginkan.
“Ya dengan hanya mengandalkan jaringan telkomsel begini, masyarakat tak bisa berbuat apa-apa. Kalau ada jaringan lain, pasti orang sudah hengkang, karena ingin menggunakna internet untuk kepentingannya,” katanya.
Sehubungan besarnya kerugian yang dialami konsumen, Gabriel mengaku belum bisa dipastikan. Pasalnya, gangguan jaringan internet masih berjalan.
Ditambahkan, sehubungan dengan tersendatnya jaringan internet, mestinya ada alternatif yang dilakukan oleh managemen telkomsel.
“Kami ini konsumen dan mesti ada perhatian serius dari managemen. Bukan hanya menyampaikan mereka sedang melakukan perbaiki. Tetapi harus dilihat juga kerugian yang dialami konsumen sekaligus ada solusi,” ujarnya.
Disinggung kapan akan melayangkan gugatan perdata di PN Merauke, Gabriel mengaku setelah jaringan normal kembali. “Ya apa yang kami lakukan nanti, agar menjadi pembelajaran bagi managemen tekomsel untuk berbenah,” katanya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun