Merauke, Suryapapua.com– YS (16), seorang pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Kota Merauke, ditangkap aparat kepolisian Polres setempat. Karena kedapatan menanam ganja di depan rumahnya di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Muli.
Kasat Narkoba Polres Merauke, Iptu Anugrah S Dharmawan kepada sejumlah wartawan Senin (7/2) membenarkan. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, siswa kelas II SMA itu, mengakui perbuatannya.
Dikatakan, setelah mendapat innformasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke rumahnya dan ternyata betul di belakang halaman, ada ganja ditanam. Lalu tanggal 3 Pebruari 2022, dilakukan penangkapan.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mencoba menanam biji atau benih dengan jumlah banyak. Namun hanya berhasil hidup satu pohon dan terus dirawat.
“Memang pelaku pernah memakai dan mencoba untuk menanam di bagian belakang rumah. Lalu diletakan dekat tanaman lain, sehingga tak terlalu nampak,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika yakni menanam narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun