Mappi, Suryapapua.com– Aparat kepolisian di Polres Mappi menangkap pelaku pemcurian berinisial SK, setelah melakukan aksinya dengan mencuri tiga unit hanpdhone jenis Iphone XR, Oppo dan Redmi milik Jamaluddin.
Setelah menggondol handphone, pelaku kabur dan sempat dihubungi korban. Lalu sang pelaku meresponi dan meminta uang tebusan senilai Rp 1,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Mappi, IptuAndi Suhidin melalui telpon selulernya Rabu (2/2) membenarkannya. “Betul korban menerima telpon dari anaknya kalau rumah mereka kemalingan tiga unit handphone,” ungkapnya.
Lalu, jelasnya, korban menghubungi salah satu nomor handphone yang dicuri dan diresponi. Pelaku meminta uang tebusan Rp 1,5 juta. Begitu adanya permintaan demikian ia langsung menghubungi aparat kepolisian.
“Setelah ada laporan, kami kerjasama dengan korban dan meminta menghubungi pelaku lagi, sekaligus memastikan jam dan tempat bertemu,” ungkapnya.
Janji disepakati dan akhirnya mereka bertemu. Seketika juga, pelaku ditangkap bersama beberapa barang bukti itu. Selanjutnya digelandang ke Polres Mappi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun
Mohon maaf min, ada yg salah ditulis dlm berita ini, terkait nama polresnya.
Siap terimakasih, sudah diganti