Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 260 dari 399 nara pidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Merauke, mendapatkan remisi pada hari ulang tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.
Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan dalam sambutannya Rabu (17/8) mengatakan, dengan momentum ini, warga binaan diajak menanamkan jiwa-jiwa kemerdekaan.
Lapas, lanjut Wabup, bukanlah tempat penyiksaan tetapi tempat pembinaan awal. Sekaligus warga binaan dapat merefleksi diri untuk berubah setelah keluar dari sini.
“Saya minta agar terus dilakukan koordinasi antara Lapas bersama Pemkab Merauke, meskipun vertikan, sehingga berbagai hal yang ada, dapat dibicarakan sekaligus dicarikan solusi bersama,” pintanya.
“Silahkan bersurat secara resmi ke Pemkab Merauke kalau ada hal penting dan urgen untuk kepentingan warga binaan di dalam Lapas,” pintanya lagi.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Merauke, Lukas Frans mengungkapkan, Lapas menampung banyak napi serta tahanan dengan kasus berbeda-beda.
“Kami mau sampaikan bahwa Lapas kelas IIB Merauke ini seharusnya membina nara pidana yang tersandung kasus umum. Tetapi faktanya ikut membina napi narkoba, padahal harusnya di Jayapura,” ujarnya.
Frans memberi apresiasi kepada tokoh agama, TNI/Polri yang telah membantu memberikan pembinaan kepada warga binaan Lapas kelas IIB Merauke.
Penulis: Yulianus Bwariat
Editor: Frans Kobun