Merauke, Suryapapua.com– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Merauke mengendus dan mengungkap sekaligus menangkap empat pelaku di lokasi dan atau tempat berbeda, setelah menyimpan serta hendak mengedarkan ganja yang diduga kuat dipasok dari Negara Papua Nugini melalui jalan tikus.
Keempat pelaku tersebut, diantaranya MGM diamankan di Jalan Martadinatha dengan ganja 12,09 gram, lalu JA diamankan di Jalan Onggatmit dengan barang bukti ganja 28,56 gram.
Berikutnya adalah SK diamankan di Jalan Onggatmi ganja 24,48 gram serta YW dicokok atau diringkus di Jalan Onggatmit dengan ganja 36,73 gram.
Dari jumlah narkoba jenis ganja yang diamankan itu, jumlah keseluruuhan dirampas dari tangan para pelaku sebanyak 101,86 gram.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Muhammad Mardani Fahacer, kemarin.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kasat Narkoba Polres Merauke yang baru menjabat, berhasil membongkar sejunlah tempat atau titik peredaran narkoba jenis ganja,” ungkap Nurung.
Nurung mengungkapkan, keempat pelaku diciduk pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 18.30 WIT.
Akibat perbuatan dimaksud, keempat pelaku dijerat dengan melanggar primer pasal 114 ayat (1) dan subside pasal 111 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun