Merauke, Suryapapua.com– Kurang lebih 100-an calon legislatif yang tergabung dalam Forum Komunikasi Caleg Orang Asli Papua Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan Rabu (06/04/2024) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke.
Kedatangan mereka dipimpin Ketua Forum Komunikasi Caleg OAP Kabupaten Merauke, Robert Kaiba didampingi Jeremias Mahuze (Sekretaris).
Kepada sejumlah wartawan, Robert Kaiba menegaskan, ada sebuah sistem tidak tepat dan keluar dari jalur proses pemilu.
“Terdapat pelanggaran menjelang hingga proses rekapitulasi suara di sejumlah distrik. Dimana itu tidak mencerminkan proses langsung, umum bebas serta bersih,” katanya.
“Saya mau bilang bahwa ada rahasia, namun itu hilang. Makanya kami anak-anak Papua bersatu melihat kesoliman yang terjadi. Kami sepakat bahwa persoalan ini harus dilihat dan diseriusi penyelenggara dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Merauke. Kenapa? Karena kami menilai mereka tidak bekerja efektif,” kritiknya.
Kaiba juga menyoroti pelaksanaan pleno tingkat kabupaten yang telah dilaksanakan. Padahal dari pleno di sejumlah distrik, sedang bermasalah dan tak kunjung ditindaklanjuti.
“Sejumlah pelanggaran money politik dilakukan caleg telah kami laporkan ke Bawaslu. Hanya saja tidak ada respon dan atau tindak lanjut sampai sekarang,” ungkapnya.
“Jadi kami minta pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Merauke. Karena lembaga tersebut yang dapat memroses semua pelanggaran serta kecurangan pemilu di lapangan,” katanya.
Ketua Tim Investigasi Sejumlah Pelanggaran Pemilu, Theodorus Tawaru menegaskan, banyak pelanggaran terjadi. “Dari kami sudah mengadukan secara resmi tiga kasus money politik ke Bawaslu setempat sejak tiga minggu lalu,” ujarnya.
Namun sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak Bawaslu. “Ya, kalau memang dari Bawaslu mengatakan kurang bukti atau saksi-saksi, disampaikan kepada kami, sehingga kami upayahkan mencari lagi. Ini kan sama sekali tidak ada kepastian,” tegasnya.
Tawaru mengingatkan Bawaslu agar tidak pasif dan atau berdiam diri. “Kalau diam, kami beranggapan pengaduan Forum Komunikasi Caleg OAP tidak diresponi,” katanya.
Disinggung lokasi atau tempat temuan kasus, Tawaru mengaku, Distrik Jagebob terkait money politik. Lalu di Bupul juga money politik serta di Kimaam berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang tak transparan, lantaran larangan penyelenggara terhadap para saksi di TPS untuk ikut melakukan pengawasan.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze mengatakan, ada tiga unsur unsur yang terlibat dalam proses penegakan hukum berkaitan pelanggaran pemilu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Untuk kasus dugaan money politik, demikian Agus, orang yang diduga terlibat maupun sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
“Tentunya kita tidak bisa langsung memutuskan begitu saja, semua melalui proses kajian,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun