Merauke, Suryapapua.com-Menteri Investasi-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia memberikan warning keras kepada investor maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan investasi kegiatan perkebunan tebu di Kabupaten Merauke, agar memberikan perhatian sekaligus menghargai hak-hak kesulungan orang Marind sebagai pemilik negeri.
“Jangan sampai hak orang Marind sebagai pemilik ulayat, diabaikan begitu saja investor. Saya tidak mau. Ketika melakukan investasi di Kabupaten Merauke, harus tertib,” pinta Menteri Bahlil kepada sejumlah wartawan Jumat (17/05/2024).
Lalu, katanya, saat investasi sudah berjalan, orang Papua (Marind) sebagai pemilik negeri ini, tidak boleh dipinggirkan.
“Konsep yang harus diterapkan adalah sistem plasma inti. Jadi, investasi tumbuh, daerahnya maju, tetapi rakyat terutama pemilik ulayat perlu tumbuh secara bersama-sama,” pintanya.
Lebih lanjut Menteri Bahlil mengungkapkan, untuk investor yang masuk di Merauke adalah pengusaha nasional , BUMN serta potensi investor asing. Tetapi sifatnya adalah perlu kolaborasi bersama masyarakat.
“Intinya adalah, siapapun investornya, yang penting plasma inti harus berlaku,” tegasnya.
“Saya juga minta keterlibatan pengusaha daerah kedepan, jangan tidak ada pengusaha daerah menjadi pengusaha tebu, wajib hukumnya harus ada,” ujarnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun