Viral, Video Porno Berdurasi 2,51 Detik Beredar, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Laporan Utama9,361 views

Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian Polres Merauke berhasil menciduk tiga pelaku diantaranya  SR dan TB (pria) serta seorang perempuan berinisial WJ , setelah diketahui videonya viral lantaran melakukan hubungan seksual.

Video berdurasi 2,51 detik itu, mempertontonkan adegan ‘tumbuk-tumbuk’  yang dilakukan  SR dan WJ. Sedangkan peran TB adalah sebagai penyebar.

Kini ketiganya telah diamankan dan sedang mendekam di sel tahanan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan kepada sejumlah wartawan, kemarin menjelaskan, ketiga pelaku sudah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan.

Ketiganya ditahan lantaran melanggar Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Mereka akan diproses lantaran membuat atau memproduksi sekaligus menyebarkan konten tidak senonoh.

“Apapun alasannya mau untuk dokumentasi pribadi atau apapun, tidak dapat dibenarkan. Karena apa yang dibuat  sudah jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, tindakan memproduksi atau membuat dan menyebarluaskan video pornografi dapat dijerat pasal 1 UU Nomor 44 tahun 2008 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam pasal 45 UU ITE, ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial yang akan  dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda  Rp 1 milyar.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *