Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian Polres Merauke berhasil menciduk tiga pelaku diantaranya SR dan TB (pria) serta seorang perempuan berinisial WJ , setelah diketahui videonya viral lantaran melakukan hubungan seksual.
Video berdurasi 2,51 detik itu, mempertontonkan adegan ‘tumbuk-tumbuk’ yang dilakukan SR dan WJ. Sedangkan peran TB adalah sebagai penyebar.
Kini ketiganya telah diamankan dan sedang mendekam di sel tahanan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan kepada sejumlah wartawan, kemarin menjelaskan, ketiga pelaku sudah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan.
Ketiganya ditahan lantaran melanggar Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE). Mereka akan diproses lantaran membuat atau memproduksi sekaligus menyebarkan konten tidak senonoh.
“Apapun alasannya mau untuk dokumentasi pribadi atau apapun, tidak dapat dibenarkan. Karena apa yang dibuat sudah jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, tindakan memproduksi atau membuat dan menyebarluaskan video pornografi dapat dijerat pasal 1 UU Nomor 44 tahun 2008 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam pasal 45 UU ITE, ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 milyar.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun