Tanah Aset Pemkab Merauke, KPK Pasang Plang di Taman Satwa Milik Frederikus Gebze

Pemerintahan3,913 views

Merauke,Suryapapua.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Selasa (9/5) petang  melakukan pemasangan plang di beberapa tempat, salah satunya di taman satwa milik mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze yang beralamat di Jalan Kimaam, Kelurahan Maro.

Pemasangan plang tersebut, karena tanah yang digunakan itu adalah aset milik Pemkab Merauke.

Dari pantauan Surya Papua, Kepala Satgas V KPK RI, Dian Patria datang ke taman satwa didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fransiskus Kamijay serta belasan aparat Satpol bersama sejumlah anggota dari Polres Merauke.

Usai plakat ditanam di depan, Dian Patria bersama Elias Mite meninjau taman satwa milik Frederikus Gebze  selama kurang lebih stengah jam.

Kepala Satgas V KPK RI, Dian Patria bersama sejumlah pejabat Merauke foto bersama usai pemasangan plang- Surya Papua/Frans Kobun
Kepala Satgas V KPK RI, Dian Patria bersama sejumlah pejabat Merauke foto bersama usai pemasangan plang- Surya Papua/Frans Kobun

Kepada sejumlah wartawan, Dian Patria menjelaskan, kurang lebih 10 rumah dinas ditempati mantan pejabat, termasuk rumah yang dihuni Mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze sekarang  adalah aset milik pemerintah setempat.

Sehingga, jelas Patria, harus dikosongkan. “Kita juga akan pasang plakat di sejumlah rumah dinas tersebut, agar yang menghuni mengetahui bahwa itu adalah aset pemerintah, jadi harus dikosongkan,” tegasnya.

Mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze memberikan apresiasi akan program yang dilakukan dengan pendataan aset. Mungkin pernah dilihat dimana-mana, ada tulisan tanah milik pemerintah daerah. Itu merupakan program agar dilakukan pendataan aset.

“Saya ingin menyampaikan bahwa program ini dari pemerintah setempat, KPK hanya melakukan pendampingan. Jadi jangan dipolitisir bahwa ini adalah pekerjaan KPK. Ya KPK hanya mendampingi pemerintah dalam rangka pendataan aset,” tegasnya.

Sehubungan dengan pemasangan plang, jelasnya, agar tidak disalahtafsirkan. “Lalu saya minta saat dipasang, Satpol PP harus menyampaikan secara baik kepada orang yang menghuni rumah tersebut,” pintanya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *