Merauke, Suryapapua.com– Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebxe dengan santai meresponi pertanyaan wartawan sehubungan dengan reshuffle atau pergantian pejabat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merauke.
Saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Senin (17/03/2025), Bupati Bladib Gebze didampingi wakilnya, Fauzun Nihayah mengatakan, sehubungan dengan rotasi atau mutasi pejabat di tiap OPD, tentu mengacu kepada regulasi yakni 6 bulan.
“Ya, kita lihat dulu. Tentu saya bersama Ibu Wakil Bupati Merauke harus melihat terlebih dahulu termasuk melakukan evaluasi,” ungkapnya.
“Kenapa saya bilang demikian, karena kita ingin bekerja dalam suatu sirkel yang saling memperkuat,” tegasnya.
Didesak wartawan terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bahwa kepala daerah yang sudah dilantik, bisa langsung melakukan rotasi pejabat, lagi-lagi Bupati Bladib Gebze kembali menegaskan, itu kan harus berdasarkan reguulasi.
“Kita tidak bisa serta merta langsung melakukan reshuffle atau merombak serta mengganti pejabat di setiap OPD tanpa adanya dasar hukum kuat. Saya garisbawahi, dasar pijakan kita sama yakni dari Jakarta sampai daerah,” ungkapnya,
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun