Merauke, Suryapapua.com– Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Negeri Musamus (Unmus) , Burhanuddin Zein angkat bicara sehubungan dengan kisruh yang terjadi Rabu (31/5) malam dalam rapat pleno Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Provinsi Papua Selatan di Hotel Carein Merauke.
“Dengan persoalan ini, saya minta Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo harus tampil mengambilalih tugas ini. Lalu segera mengundang empat bupati yakni Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, Penjabat Bupati Mappi, Michael Gomar serta Bupati Asmat, Elisa Kambu untuk duduk membicarakan persoalan dimaksud,” pinta Zein kepada Surya Papua Kamis (1/6).
Menurut Zein, ada indikasi kuat perubahan hasil pleno panitia pemilihan di setiap kabupaten untuk wakil adat dan perempuan ketika dibacakan panpel provinsi.
Lebih lanjut Zein menjelaskan, kewenangan Penjabat Safanpo mengambil alih tugas Panpel memiliki dasar hukum yang sangat kuat yakni pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
“Harusnya kericuhan semalam tidak boleh sampai terjadi, karena panpel telah bekerja yang langsung di bawah tanggung jawab dan pengawasan Penjabat Safanpo sesuai pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang berbunyi, “Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.”
Lebih lanjut Zein menegaskan, kericuhan yang timbul itu, merupakan puncak emosional dari akumulasi kekecewaan masyarakat yang memiliki kepentingan langsung dengan proses rekruitmen Anggota MRP Provinsi Papua selatan.
“Ya, masyarakat menilai Panpel tingkat provinsi dalam kerjanya cenderung tertutup dan menutup diri, tidak ada transpransi dari awal proses pendaftaran. Bukti konkritnya saja, Sekretariat Panpel Provinsi sekaligus tempat pendaftaran Calon Anggota MRP Provinsi Papua Selatan bertempat di salah satu petak rumah sewa yang tepat berada di gang kecil di ujung Jalan Gak belakang,” kritiknya.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan Sekretariat Panitia Pemilihan Kabupaten Merauke yang berada di salah satu Gedung Ruko di Jalan Raya Mandala Merauke. Bahkan para pendaftar setelah memasukkan berkas pendaftaran, kemudian kesulitan mendapatkan informasi sebagai kelanjutan proses yang ada,lantaran sekretariat di gang kecil itu telah ditutup dengan alasan keamanan.
“Dari awal saya sudah menduga akhirnya akan terjadi protes dan benar terbukti meledak dalam rapat pleno, karena merupakan akumulasi kekecewaan terhadap kinerja Panpel provinsi,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun