Merauke, Suryapapua.com– Proses sidang terhadap 13 nelayan yang ditangkap oleh tentara Papua Nugini lantaran memasuki wilayah perairan negara tersebut, telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Belasan nelayan Merauke itu, dijatuhi hukuman tanggal 7 November 2022 di Pengadilan Papua Nugini (PNG). Dimana untuk nahkoda dikenai denda 21.800 kina atau penjara 20 bulan. Sedangkan anak buah kapal (ABK) masing-masing 18.000 kina atau penjara 12 bulan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai kepada Surya Papua Selasa (8/11). “Saya mendapat kiriman atau pesan dari Bapak Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan tadi sehubungan dengan putusan 13 nelayan itu,” kata Rekianus.
Dengan demikian, lanjut dia, proses hukum sudah selesai dengan hukuman berbeda untuk nahkoda maupun ABK.
Saat ini, menurut dia, 13 nelayan dalam keadaan sehat dan sedang menghuni penjara Bomana Port Moresby PNG.
Untuk diketahui, para nelayan tersebut yakni Beny Wasel, Fernando Tuwok (orang asli Papua), Rohman, Amin Mustofa, Nuriadi yang adalah ABK KMN Paris 21.
Lalu KMN Arsyila 77 terdiri dari Sarif Casiman, Laode Darsan, Riki Setiawan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Johny serta Ceno Jelafui.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun