Sidang Putusan 13 Nelayan Merauke di Pengadilan PNG, Nahkoda Dihukum 20 Bulan Penjara, ABK 12 Bulan

Laporan Utama243 views

Merauke, Suryapapua.com– Proses sidang terhadap 13 nelayan  yang ditangkap  oleh tentara Papua Nugini lantaran memasuki wilayah perairan negara tersebut, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Belasan nelayan Merauke itu, dijatuhi hukuman tanggal 7 November 2022 di Pengadilan Papua Nugini (PNG). Dimana untuk nahkoda dikenai denda 21.800 kina atau penjara 20 bulan. Sedangkan anak buah kapal (ABK) masing-masing 18.000 kina atau penjara 12 bulan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai kepada Surya Papua Selasa (8/11).  “Saya mendapat kiriman atau pesan dari Bapak Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan tadi sehubungan dengan putusan 13 nelayan itu,” kata Rekianus.

Dengan demikian, lanjut dia, proses hukum sudah selesai dengan hukuman berbeda untuk nahkoda maupun ABK.

Saat ini,  menurut  dia, 13 nelayan dalam keadaan sehat dan sedang menghuni penjara Bomana Port Moresby PNG.

Untuk diketahui, para nelayan tersebut yakni Beny Wasel, Fernando Tuwok (orang asli Papua), Rohman, Amin Mustofa, Nuriadi  yang adalah ABK  KMN Paris 21.

Lalu KMN Arsyila 77  terdiri dari Sarif Casiman,  Laode Darsan, Riki Setiawan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Johny serta Ceno Jelafui.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *