SEBAGAI intelektual yang pernah berada di garis terdepan perjuangan pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang mana perjuangan bukan saja kami suarakan di atas mimbar akademik, tetapi juga kami suarakan di atas panggung Aksi demo dan pernyataan sikap yang meminta untuk segera pemerintah membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provnisi Papua Selatan.
Namun jujur dengan melihat realita hari ini, kami merasa kecewa dan sangat kecewa melihat DOB ini masih jauh dari harapan.
Setelah penggantian Penjabat Gubernur ini, kami sangat yakin akan banyak mucul keprihatinan, pasti kita semua masih ingat, belum lama ini ada kritik keras dari Bapak Junimart Girsang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus mempertanyakan apa saja yang telah dikerjakan Penjabat Gubernur Papua Selatan dalam waktu hampir 2 (dua ) tahun ini.
Hampir bersamaan waktunya, BP3OKP melalui salah satu anggotanya Saudara Yoseph Yolmen dengan tegas mengatakan bahwa BP3OKP akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran atau pembiayaan Provinsi Papua Selatan.
Menurut saya, keprihatinan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Provinsi Papua Selatan, khususnya pada perencanaan, pelaksanaan dan pemanfataan anggaran atau biaya sudah mulai tersoroti dari sini.
Sikap Bapak Junimart Girsang dan Saudara Yoseph Yolmen tidak mungkin sekeras itu kalau tidak ada indikasi yang serius.
Keprihatinan terkait perencanaan, pelaksanaan dan pemanfataan anggaran atau biaya sangatlah beralasan, karena anggaran yang digunakan untuk pembiayaan Daerah Otonomi Baru ini bukan dalam bentuk APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah).
Pastinya kita semua tahu dan kita pahami bahwa 2 (dua) tahun anggaran ini, Perencanaan dan Penyusunan Kebutuhan Anggaran atau Pembiayaan DOB Provinsi Papua Selatan dilakukan oleh Penjabat Gubernur dibantu Tim Anggaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan SKPD Provinsi Papua Selatan, yang setelah disusun kemudian dikonsultasikan Menteri Dalam Negeri.
Mekanisme pengajuan atau pengusulan anggaran ditempuh karena DOB Provinsi Papua belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, sehingga dapat dipastikan bahwa perencanaan anggaran atau pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah ini, tidak melalui satu mekanisme pembahasan sampai dengan penetapan sebagai APBD dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi ( Perdasi ).
Kita tahu bersama DPR Kabupaten dan DPR Provinsi melakukan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal Pembahasan dan penetapan Anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, kemudian melakukan pengawasan terhadap setiap perda dan penggunaan anggaran serta menerima atau megusulkan dan menetapkan perda.
Sehingga kami sangat berharap kepada Penjabat Gubernur Papua Selatan yang baru untuk dapat melakukan penataan dan pembenahan terkait dengan kritik dari Anggota DPR RI yang mempertanyakan pembangunan yang dilakukan dengan anggaran yang telah diberikan dan rencana evaluasi anggran dari BP3OKP.
Kita berharap tugas fungsi dan kewenangan Penjabat Gubernur Papua Selatan sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 9 ayat 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dapat dilaksanakan oleh Penjabat Gubernur baru dengan sebaik-baiknya.
Khusus dalam pelaksanaan pemilihan Bupati di wilayah selatan maupun pemilihan gubernur, kami berharap Penjabat Gubernur Papua Selatan tetap menjadi Pembina Politik Daerah, yang akan lebih tegas khususnya dalam menjaga netralitas ASN, dan Anggota TNI / Polri.
Penulis :
Burhanuddin,SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus di Merauke.