Sebelum Menghitung Orang Papua

Opini155 views

SIRIOS dibutuhkan untuk memperbaiki kebijakan afirmasi di Papua Selatan, tapi tanpa Perdasus jelas, pendataan bisa berubah menjadi penetapan identitas dari balik layar.

Papua Selatan baru saja menyalakan sebuah sistem untuk menemukan Orang Asli Papua.

Sehari kemudian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang sedang dicari?

Pada 28 September 2026, Pemerintah Provinsi Papua Selatan meluncurkan Sistem Informasi Orang Asli Papua Selatan atau SIRIOS.

Sistem ini dirancang mengumpulkan data sosial-ekonomi secara by name by address, memilah OAP dan non-OAP berdasarkan 20 variabel serta menghubungkan data dari kampung hingga provinsi.

Sehari setelah peluncuran, Majelis Rakyat Papua Selatan meminta pemerintah tidak menerapkan SIRIOS secara penuh sebelum Peraturan Daerah Khusus tentang OAP disahkan.

Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu mempersoalkan rumusan definisi OAP dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, terutama frasa “dan atau” yang membuka lebih dari satu pintu penentuan status.

Pemerintah berbicara tentang aktivasi sistem. MRPS berbicara tentang dasar yang membuat sistem itu sah dan adil.

Mereka sedang memperdebatkan urutan: apakah negara boleh lebih dulu mengumpulkan dan mengelompokkan orang, lalu menyusul merumuskan batas identitasnya?

Data yang tidak netral

SIRIOS bukan hanya aplikasi pendataan penduduk. Ia mengumpulkan nama, alamat dan kondisi sosial-ekonomi warga yang nantinya dipakai untuk menyusun program pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi dan kebijakan afirmasi bagi OAP.

Karena itu, data dalam SIRIOS tidak netral. Saat seorang warga diberi label OAP atau non-OAP, label itu dapat memengaruhi hak dan peluangnya memperoleh program pemerintah.

Kesalahan dalam satu kolom tidak berhenti sebagai kesalahan administrasi. Ia bisa menentukan siapa yang dilayani dan siapa yang dilewatkan.

Pemerintah punya alasan kuat membangun sistem ini. Bertahun-tahun, kebijakan pembangunan di Papua kerap disusun dari data yang tidak lengkap, tidak mutakhir atau terlalu umum.

Kebutuhan keluarga OAP di Merauke belum tentu sama dengan kebutuhan masyarakat di Asmat, Mappi, atau Boven Digoel. Tanpa data rinci, anggaran mudah terserap oleh program yang tampak baik di atas kertas tetapi tidak menjawab persoalan di lapangan.

Dalam konteks itu, SIRIOS adalah gagasan yang masuk akal. Negara perlu tahu siapa yang hidup dalam kemiskinan, siapa yang tidak memiliki dokumen kependudukan, siapa yang tidak mengakses layanan kesehatan dan siapa yang tertinggal dari pendidikan.

Pemerintah juga perlu memastikan dana Otsus sampai kepada kelompok yang hendak dilindungi. Namun, kebutuhan terhadap data tidak otomatis membuat semua cara pendataan menjadi benar.

Saat aplikasi mulai menentukan identitas

Masalah muncul saat alat pendataan perlahan berubah menjadi alat penentu identitas.

SIRIOS memilah OAP dan non-OAP. Pertanyaan berikutnya tak terhindarkan: siapa yang memutuskan seseorang masuk ke kategori itu? Petugas kampung? Kepala kampung? Lembaga adat? MRPS? Pemerintah provinsi? Atau sistem digital yang mengikuti data masukan operator?

Pertanyaan lain lebih mendasar. Dokumen apa yang dipakai? Apakah marga cukup? Apakah pengakuan komunitas adat cukup? Bagaimana dengan anak Papua yang diadopsi keluarga non-Papua, orang non-Papua yang diakui komunitas adat, perkawinan lintas suku dan perubahan nama keluarga?

Semua itu bukan pengecualian kecil. Di tengah sejarah mobilitas, perkawinan, adopsi, dan perubahan sosial, ia bagian dari kenyataan sehari-hari Papua.

UU Nomor 2 Tahun 2021 mendefinisikan OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan atau orang yang diakui sebagai OAP menurut hukum adat di wilayah Papua. Frasa “danatau” dapat dibaca sebagai ruang bagi dua dasar pengakuan: asal-usul dan hukum adat. Tetapi ia menyisakan pekerjaan besar.

Siapa yang menilai asal-usul? Siapa yang memberi pengakuan adat? Bagaimana jika dua lembaga menilai berbeda? Bagaimana warga mengajukan keberatan?

Aplikasi tidak dapat menjawabnya. Ia hanya menjalankan kriteria yang sudah ditentukan. Jika kriterianya kabur, teknologi hanya mempercepat kekaburan itu.

Pemerintah membangun atap lebih dulu

Pemerintah Papua Selatan menyatakan telah menerbitkan Pergub Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Orang Asli Papua sebagai salah satu payung hukum SIRIOS dan mengaitkannya dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2025 tentang Satu Data Tingkat Provinsi.

Payung hukum itu penting, tetapi belum tentu menjawab persoalan yang diajukan MRPS. Peraturan gubernur dapat mengatur sistem, alur data, dan pelaksanaan administratif.

Perkara identitas OAP membutuhkan pengaturan lebih rinci tentang kriteria, kewenangan, pengakuan adat, sengketa, dan perlindungan hak.

Karena itu desakan MRPS tidak dapat disederhanakan sebagai penolakan terhadap digitalisasi. MRPS mengakui data OAP dibutuhkan. Keberatannya terletak pada kemungkinan sistem bekerja lebih cepat daripada hukum yang menjadi dasarnya.

Pemerintah seperti membangun atap digital sebelum fondasi hukum dan adatnya selesai. Rumah yang dihuni jutaan kepentingan tidak boleh hanya kokoh di layar.

Perdasus bukan rem pembangunan

Ada kecenderungan melihat Perdasus sebagai hambatan birokrasi: aplikasi adalah solusi cepat, pembahasan regulasi memperlambat. Pandangan ini berbahaya.

Perdasus justru dapat membuat SIRIOS bekerja lebih baik. Ia dapat menjelaskan siapa berwenang melakukan verifikasi, jenis bukti yang dapat dipakai, cara pengakuan adat dicatat dan cara perbedaan pendapat diselesaikan.

Ia juga mencegah petugas di empat kabupaten memakai standar berbeda-beda. SIRIOS akan diterapkan di Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, sementara pada Juli 2026 Petunjuk Teknis Operasional pendataan OAP masih dibahas.

Perdasus juga harus menghindari jebakan lain: menjadikan hukum alat untuk mempersempit identitas OAP.

Regulasi tidak boleh menghapus pengakuan adat hanya karena sulit dimasukkan ke formulir.

Sebaliknya, pengakuan adat tidak boleh dipakai serampangan tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum negara menyediakan kepastian. Hukum adat menjaga konteks dan martabat komunitas. Keduanya tidak boleh saling meniadakan.

Kesalahan satu kolom

Data OAP berkonsekuensi politik dan anggaran. Ia dapat menjadi dasar penentuan penerima program afirmasi, perlindungan sosial atau alokasi pembangunan. Di Papua, kesalahan satu kolom dapat berujung pada kesalahan menentukan siapa yang memperoleh hak khusus.

Karena itu pemerintah harus menjawab setidaknya lima pertanyaan sebelum SIRIOS digunakan penuh.

Pertama, apakah SIRIOS hanya alat pemetaan sosial-ekonomi atau sudah menjadi dasar final penetapan status OAP?

Kedua, siapa yang memiliki kewenangan terakhir mengesahkan status tersebut?

Ketiga, bagaimana warga dapat melihat dan memperbaiki data tentang dirinya?

Keempat, bagaimana data individu dilindungi ketika dihubungkan dengan sistem lain seperti Regsosek, DTSEN, atau portal data daerah?

Kelima, siapa yang mengawasi penggunaan data agar tidak menjadi alat politik atau sumber pembagian bantuan yang tidak transparan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan slogan pembangunan berbasis data. Data berguna bila proses pengumpulannya dapat dipercaya dan penggunaannya dapat diawasi.

Jalan tengah yang masuk akal

SIRIOS tidak harus dihentikan, tetapi penerapannya perlu membedakan pendataan awal dari penetapan hak.

Pendataan sosial-ekonomi dapat berjalan untuk memetakan kebutuhan warga. Namun data itu belum seharusnya menjadi dasar final menetapkan seseorang sebagai OAP atau non-OAP, apalagi mencabut akses program afirmasi, sebelum prosedur hukumnya selesai.

Pemerintah dapat segera membuka metodologi, variabel dan alur verifikasi SIRIOS kepada publik.

MRPS, lembaga adat, pemerintah kabupaten, BPS, Dukcapil dan kelompok masyarakat perlu dilibatkan menyusun petunjuk pelaksanaan.

Setiap warga berhak melihat, mengoreksi, dan menggugat data tentang dirinya.

Perdasus pun perlu disusun dengan konsultasi publik yang nyata, bukan rapat formal di ibu kota provinsi. Konsultasi harus berlangsung di empat kabupaten dan menjangkau kampung-kampung sumber data.

Di situlah negara tahu apakah kategori yang dibuat di kantor dipahami dan diterima masyarakat.

Teknologi seharusnya membuat warga lebih mudah diakui, bukan lebih sulit membuktikan dirinya. Sistem informasi seharusnya membantu negara mendengar masyarakat, bukan menggantikan suara mereka.

Sebelum menghitung

Pemerintah Papua Selatan tidak perlu memilih antara data dan adat. Yang perlu dipilih adalah cara kerja yang menempatkan teknologi sebagai alat, hukum sebagai pagar dan masyarakat adat sebagai subjek.

SIRIOS dapat membantu menemukan OAP yang selama ini luput dari layanan. Tetapi tanpa kriteria yang jelas, ia juga dapat mengubah identitas adat menjadi kotak-kotak administratif.

Sistem itu dapat menghitung lebih cepat daripada negara memahami siapa yang sedang dihitung.

Sebelum menghitung orang Papua, negara harus memastikan orang Papua tidak direduksi menjadi angka.

Sebelum mengelompokkan warga, negara perlu mendengar bagaimana komunitas mengakui dirinya sendiri. Dan sebelum mengaktifkan sistem secara penuh, pemerintah perlu menyelesaikan aturan yang menjamin tidak seorang pun kehilangan hak karena keputusan data yang keliru.

Penulis :

Laurens Minipko

Intelektual Muyu Mandobo-Boven Dgoel

Berdomisili di Timika

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *