Merauke, Suryapapua.com– Keberhasilan kembali ditorehkan Satnarkoba Polres Merauke, setelah membongkar peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah banyak.
Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditangkap yang nota bene masih dibawah umur yakni RSG (17), FF (18) serta LM (15) tahun.
Sesuai rilis yang diterima suryapapua.com Senin (07/04/2025), KBO Satres-narkoba Polres Merauke, Iptu Yakub Werinussa menjelaskan, dua pelaku ditangkap di Jalan Prajurit pada Jumat 4 April 2025.
Saat penangkapan, demikian Yakub, RSG mengusai 65 linting ganja, 1 plastik sedang berisi ganja, 1 plastik bening besar berisi ganja pula.
Sementara FF menguasai 1 plastik besar warna merah berisi ganja, 32 linting ganja serta sejumlah barang bukti lain.
Setelah keduanya ditangkap sekaligus diborgol, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu lagi pelaku yakni LM di Jalan Pelayaran Baru.
Dari tangannya didapatkan ganja 9 linting, 1 buah tas noken, 1 plastik bening berukuran besar serta handphone.
“Memang ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan dan sesuai pengakuan mereka membeli ganja di Sota dari Alfred yang berkewarganegaraan Papua Nugini,” jelasnya.
Kini ketiganya sedang mendekam di sel tahanan Polres Merauke guna menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun