Merauke, Suryapapua.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua melancarkan kecaman keras terhadap tindakan orang tidak dikenal dengan mencabut Salib Merah yang ditancapkan marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Untuk diketahui, Salib Merah tersebut ditancapkan masyarakat adat dari Marga Kamuyen, 8 Oktober 2025 silam sebagai bentuk penolakan maupun larangan semua aktivitas PT Jhonlin Group menyerobot sekaligus merusak hutan adat setempat.
Perusakan dan atau pembongkaran hutan itu adalah bagian dari pengerjaan jalan sepanjang 135 kilometer yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 sebagai sarana prasarana ketahanan pangan yang merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Kamis (12/03/2026), Perwakilan LBH Papua-Merauke, Philipus Kraramuya Chambu danTeddy Wakum menjelaskan, Salib Merah dicabut dan dganti dengan sebatang kayu berlilit janur kuning mirip sasi adat.
Marga Kamuyend, demikian Chambu, baru mengetahui pencabutan Salib Merah tanggal 3 Maret 2026 saat beberapa anggota marga melakukan patroli di wilayah adat-nya.
“Bagi kami, tindakan pencabutan orang tak dikenal itu sebagai bagian dari skenario yang sedang dibangun dan dimainkan pihak-pihak tertentu untuk menciptakan konflik di tengah masyarakat adat serta berusaha melemahkan perjuangan mempertahankan hutan serta tanah,” tegasnya.
Sebelumnya juga, terjadi penyerangan terhadap Ketua marga Kamuyen, Esau Kamuyen dan keluarga-nya pada bulan Januari 2026 lalu.
Selain itu, bevak milik Kamuyen—-menjadi rumah singgah mencari nafkah, ikut dibakar.
Juga pemukulan terhadap anak laki-laki Esau, Norton Kamuyen. Lalu penyerangan oleh sekelompok orang diduga dari Kampung Yodom dan Nakias dengan membawa kampak, pedang, tombak, panah serta senapan angin.
Sekaligus pengrusakan rumah korban bersama semua perabot rumah tangga di dalamnya.
Tidak sampai disitu saja, tetapi ancaman pembunuhan melalui pesan elektronik kepada keluarga Kamuyen dilancarkan.
Terhadap tindakan pencabutan Salib Merah, LBH Papua mengecam tegas tindakan pihak tertentu dengan tujuan menciptakan konflik antar sesama masyarakat Adat di Distrik Ngguti.
Selain itu mendesak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia agar turut memantau langsung perjuangan marga Kamuyen di Kampung Nakias.
Lalu mendesak peran aktif MRPS maupun DPRPS dan Polda Papua untuk mencegah terjadinya konflik sosial.
“Kami dari LBH Papua Merauke akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap simbol-simbol larangan dan properti marga Kamuyend,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun






