RUU Perampasan Aset Telah Menjadi Usulan Hak Inisiatif DPR-RI

Opini238 views

KITA wajib memberi apresiasi kepada DPR-RI yang telah beritikad baik mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana, yang semula telah dirancang oleh pemerintah.

Kini usulan tersebut  telah diinisiasi oleh DPR-RI dengan mengunakan hak inisiatif dewan.

Sebagai Akademisi Hukum, saya menilai usulan RUU Perampasan Aset ini tidak akan mengalami hambatan dalam proses legislasi di DPR-RI sampai ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Hal ini saya pastikan kerena dukungan politik terhadap usulan draf RUU ini sudah sangat kuat, bahkan sebelumnya Presiden Prabowo telah membangun komitmen bersama pimpinan partai politik.

Harapan saya sebagai akademisi hukum yang juga adalah bagian dari masyarakat, menginginkan DPR-RI dan pemerintah secara transparan artinya  membuka seluas-luasnya ruang publik melalui media-media sosial agar partisipasi publik akan lebih maksimal dalam mengikuti dan menilai baik secara proses legislasinya maupun substansi RUU tersebut.

Hal ini penting saya ingatkan karena mengingat dan memperhatikan emosional dan psikologis masyarakat kita yang benar-benar sudah tidak lagi mentolelir setiap perilaku korupsi para pejabat.

Tentunya kita sangat berharap dengan ditetapkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, maka langkah untuk menekan tingginya perilaku korupsi di kalangan pejabat pemerintah pusat sampai ke daerah akan berhasil.

Mengapa? Karena untuk memerangi perilaku korup di kalangan pejabat, kita telah memiliki UU Tipikor, UU Pencucian Uang dan terakhir kita akan miliki UU Perampasan Aset.

Tentunya sebagai akademisi hukum saya pun wajib mengingatkan agar sinkronisasi dan harmonisasi RUU Perampasan Aset ini juga perlu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang terlebih dahulu telah ada.

Sebut saja, UU Tipikor, UU Pencucian Uang termasuk UU Hukum Acara Pidana        (KUHAP), agar tercipta keselarasan, mencegah pertentangan hukum karena beda tafsir oleh penyidik, penuntut umum dan hakim.

Sebagai akademisi hukum saya menilai RUU Perampasan Aset ini akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan bahkan kejahatan ekonomi.

Menurut saya RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memastikan kekayaan para pejabat yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Untuk itu sangat diharapkan RUU ini masuk dalam prolegnas prioritas di tahun 2025 ini.

Saya yakin rakyat Indonesia sampai ke daerah-daerah pasti mendukung penuh agar RUU ini untuk segera ditetapkan menjadi Undang-Undang Perampasan Aset dan segera diterapkan.

Menurut optik hukum saya, pembahasan terhadap draf RUU Perampasan Aset ini menggantung sekian lama, seolah tidak ada kemauan dari pemerintah dan DPR-RI, karena RUU ini mengatur tentang norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah.

Norma ini sesungguhnya yang ditakutkan, bila ditetapkan dan sah berlaku menjadi Undang-Undang, maka para pejabat eksekutif maupun legislatif  akan menjadi sasaran utama sebagai pejabat publik, sehingga suka atau tidak suka para pejabat harus lebih ekstra hati-hati.

Profil kekayaan pribadi seorang pejabat harus sesuai dengan pendapatan maupun LHKPN yang disampaikan ke KPK.

Paradigma perampasan aset tanpa pemidanaan yang tercermin dalam unexplained wealth, akan lebih efektif dan efisien dengan prosesnya yang sederhana.

Selain terdapat urgensi untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, dalam penegakkan kita butuhkan politik hukum yang kuat agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi payung hukum terhadap tindakan perampasan aset koruptor di Indonesia.

 Penulis :

Burhanuddin Zein, S.H., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Musamus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *