Merauke, Suryapapua.com– Suatu keberhasilan ditorehkan aparat kepolisian di Polsek Merauke Kota, setelah berhasil membongkar sekaligus mengungkap miras oplosan jenis vodka serta whisky yang jumlahnya tidak main-main mencapai 373 botol.
Miras oplosan tersebut disita dan atau diamankan di salah satu rumah di Jalan Menara Lampu Satu, Kampung Tengah, Kelurahan samkai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan tiga hari lalu.
Selain ratusan barang bukti miras oplosan ditemukan, aparat kepolisian juga menciduk alias mencokok seorang pelaku berinisial S.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Jumat (26/09/2025), Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Rumpaidus didampingi Kapolsek Merauke Kota, AKP Susanto Bakri mengungkapkan, ratusan miras ilegal itu, dikemas dalam enam kardus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, demikian Kasat Rumpaidus, sebanyak 15 kardus masih dalam keadaan utuh. Sedangkan satunya kardus telah terjual.
Lebih lanjut Kasat Rumpaidus menjelaskan, setelah penggerebekan, ratusan botol barang bukti langsung dilimpahkan Polsek Merauke Kota bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan guna mengetahui jaringan peredaran minuman keras oplosan tersebut,” tegasnya.
Diakuinya, miras oplosan yang diamankan, ternyata tidak memiliki dokumen bea cukai sah. Dengan demikian, dapat dipastikan merupakan barang ilegal.
“Saya perlu mengingatkan bahwa dampak minuman keras oplosan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat ketika diminum secara berlebihan,” ujarnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun