Ratusan Alsintan ‘Buah’ Perjuangan Sulaeman Hamzah, Anggota DPR RI Dibagikan ke Kelompok Tani, Bupati Merauke: Jangan Diperjual-belikan

Laporan Utama118 views

Merauke, Suryapapua.com–  Kurang lebih 338 alat mesin pertanian (alsintan), hasil usaha dan perjuangan anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman Hamzah ke Kementerian Pertanian, akhirnya diserahkan ke kepompok tani dari kampung-kampung setelah tiba di Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu.

Penyerahan berlangsung di UPT Dinas Pertanian Kabupaten Merauke Jumat (05/12/2025) yang dihadiri langsung anggota DPR RI, Sulaeman Hamzah, Bupati-Wakil Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze-Fauzun Nihayah, sejumlah anggpta DPRD setempat, Kapolres Merauke, AKBP Leonard Yoga serta perwakilan penerima.

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze dalam sambutannya mengatakan, alsintan yang dibagikan ke perwakilan kelompok tani merupakan program Rumah Aspirasi anggota DPR RI, Sulaeman Hamzah yang adalah kader tulen Partai NasDem.

“Kita tahu bersama bahwa Bapak Sulaeman Hamzah adalah salah satu wakil rakyat di senayan yang selalu memperjuangkan kepentingan  masyarakat Merauke,” ujarnya.

“Mengapa?  Karena beliau sadar bahwa keungulan kita adalah pertanian, sehingga perlu diperkuat dengan alsintan,” ungkapnya.

Masyarakat, lanjut Bupati Bladib Gebze, harus bersyukur karena tahun ini kembali mendapatkan alsintan melalui perjuangan anggota DPR RI, Sulaeman Hamzah.

Untuk jumlah alsintan yang akan dibagikan ke kelompok tani, sebanyak 338 unit yang terdiri dari harvester combine, hand traktor serta sejumlah jenis peralatan lain.

“Harus diakui bahwa untuk mendapatkan alat- alat ini, butuh perjuangan. Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada  Bapak Sulaeman Hamzah yang sangat getol memperjuangkan apa yang menjadi keinginan serta harapan rakyat di Kabupaten Merauke,” katanya.

Khusus kepada para penerima alsintan, demikian Bupati Bladib Gebze, agar menggunakan sesuai peruntukan-nya. Lalu dimanfaatkan kelompok bukan pribadi.

“Banyak laporan dari masyarakat, alat digunakan pribadi atau perorangan. Ini tidak dibenarkan sama sekali. Karena alat yang dibagikan diperuntukan bagi kelompok,” tegasnya.

Pemerintah, jelasnya, masih diberikan kewenangan menarik alsintan sekaligus dialihkan ke tempat lain apabila disalahgunakan.

Selain itu, tidak boleh dikomersialkan dan atau diperjual-belikan. Ketika didapatkan, diambil tindakan tegas.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *