Merauke, Suryapapua.com– Aparat kepolisian di Polsek Elikobel berhasil menemukan tempat produksi minuman lokal jenis sopi di Kampung Bunggay, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Penggerebekan tempat tersebut hasil kerjasama dengan Babinsa Bunggay, Koramil serta masyarakat setempat.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Rabu (16/04/2025), Kapolsek Elikobel, Ipda Muchin mengungkapkan, pelaku dengan inisial EYR (28) tahun, diketahui bekerja di salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Bupul.
Sesuai hasil pemeriksaan, demikian Kapolsek, kurang lebih setahun, pelaku telah memroduksi sopi.
Lalu konsumen atau pebeli terbanyak adalah karyawan PT APM, karena EYR juga bekerja di pabrik tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa sopi 10 liter, 30 liter bahan baku serta barang-barang lain yang digunakan untuk memproduksi.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat, pelaku bersama barang bukti segera di bawa ke Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatan dimaksud, EYR dijerat dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun