Polres Merauke Dipraperadilankan, Betzy Imkotta: ‘Klien Kami Ditangkap dan Ditahan Tanpa Surat Penahanan’

Laporan Utama612 views

Merauke, Suryapapua.com– Melda Maharani, melalui dua kuasa hukumnya yakni Betsy Imkotta, SH dan Edwardus D. Sakhti, SH selanjutnya  disebut sebagai pemohon mem-praperadilan-kan Polres Merauke (termohon)  di Pengadilan Negeri setempat.

Sidang  praperadilan itu dilangsungkan di salah satu ruangan sidang pengadilan Selasa (18/4) dipimpin hakim tunggal,  I. Made Bayu Gautama  Suadi Putra, SH. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon, sekaligus jawaban kuasa hukum termohon,  Aiptu Karel Leonupun dalam perkara dugaan  dalam jabatan yang dilaporkan PT Hasrat Abadi (Toyota) Cabang Merauke.

.Kuasa hukum pemohon, Betsy Imkotta, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, alasan pihaknya mempraperadilankan Polres Merauke, karena setelah mendengar penyampaian kliennya atas nama Melda Maharani, ada hak-haknya tidak terpenuhi.

“Bagaimana tidak, klien kami sudah ditangkap dan ditahan, tetapi sayangnya tak ada surat penangkapan serta surat penahanan. Secara hukum, harus diberikan kepada seorang tersangka , namun itu tak dilakukan termohon dalam hal ini Polres Merauke,” ujarnya.

Kuasa hukum termohon, Aiptu Karel Leonupun sedang di depan majelis hakim – Surya Papua/Frans Kobun
Kuasa hukum termohon, Aiptu Karel Leonupun sedang di depan majelis hakim – Surya Papua/Frans Kobun

Lebih lanjut Betsy menegaskan, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  sejak tiga hari setelah pihaknya mendaftarkan gugatan di PN Merauke, sudah harus ada pemberitahuan kepada termohon  untuk ditentukan hari atau jadwal sidang. Sehingga dalam tujuh hari kalender kerja, sidang praperadilan  dapat diputuskan.

“Kami mendaftarkan gugatan 3 April 2023 dan telah diberitahukan kepada pihak termohon agar sidang perdana berlangsung 11 April. Namun mereka (termohon;red) dengan berbagai dalih  kalau masih mengambil pengacara di Ditkum Polda Papua,” katanya.

Sehingga, jelas dia, termohon meminta dilakukan penundaan. Akibat tarik ulur tersebut, sidang perdana-pun  baru dilangsungkan hari ini (kemarin;red).  Padahal sesuai aturan, harusnya kemarin juga adalah agenda pembacaan putusan.

Dalam kesempatan itu juga, Betsy membongkar  perlakukan termohon yang dinilai tidak sewajarnya dilakukan terhadap kliennya Melda Maharani saat ditahan di sel Polres Merauke beberapa waktu lalu.

Beberapa persoalan dibeberkan diantaranya adanya dugaan permintaan sejumlah dana oleh termohon kepada Melda. Dana yang diminta itu katanya untuk penangguhan penahanan kliennya (Melda;red).

“Memang klien kami sudah menyiapkan dana, namun belum diserahkan kepada pemohon. Setelah menunggu,  justru tak kunjung adanya penanguhan penahanan oleh Polres Merauke,” katanya.

Oleh karena tak ada kejelasan, Melda (kliennya) stres dan mencoba minum obat untuk bunuh diri, hingga membakar kasur dalam sel tahanan. “Saya sempat tanyakan ke penyidik, bagaimana penanganan serta pengawasan kepolisian. Kan siapapun tersangka dalam sel tak boleh membawa korek api, alat tajam dan lain-lain,” ungkapnya.

Akibat membakar kasur, demikian Betsy,  Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan diduga melakukan tindakan main hakim sendiri dengan memukul kliennya Melda hingga tak sadarkan diri, lalu disiram dengan air.

Terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kapolres Merauke, Betsy berjanji akan  melaporkan bersangkutan ke tingkat atas.

Betsy juga ‘buka-bukaan’  akan tindakan lain termohon  terhadap kliennya. Bagaimana tidak, kliennya meminta agar membuang air  di luar, lantaran WC di dalam sel  tak layak. Namun ironisnya,  termohon  dapat memberikan izin membuang air di WC lain  di luar, tetapi syaratnya membayar Rp 1 juta terlebih dahulu.

“Apakah ini etis. Coba dibayangkan kalau dalam sehari klien kami ke WC di luar tiga sampai empat kali, berapa uang yang harus disetorkan ke termohon,” tanya Betsy.

Tolak Semua Permohonan Pemohon

Sementara kuasa termohon Polres Merauke, Aiptu Karel Leonupun dalam jawabannya memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus praperdailan ini agar menerima semua jawaban termohon tanpa terkecuali.

Selain itu, lanjut Karel, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Lalu menyatakan bahwa penyidikan, penangkapan serta penahanan yang dilakukan Polres Merauke terhadap tersangka Melda Maharani sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, demikian Karel, meminta agar pemohon membayar semua biaya perkara yang timbul dalam sidang praperadilan dimaksud.

Sebagaimana disaksikan Surya Papua, usai termohon membacakan jawaban, majelis hakim mengatakan, sidang marathon tak bisa dilaksanakan, mengingat sudah memasuki hari libur.

Dengan demikian, sidang ditunda hingga 26 Mei dengan agenda mendengarkan replik pemohon sekaligus duplik termohon. Hari berikutnya adalah proses pembuktian. Sehingga jadwal putusan praperadilan akan berlangsung 2 Mei 2023.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *