Polisi Gerak Cepat Sita 845 Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar, Pelaku MNH Diciduk

Laporan Utama142 views

Merauke, Suryapapua.com-Gerak cepat dilakukan aparat kepolisian di Satreskrim Polres Merauke dengan menyita 845 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar  yang ditimbun seorang pelaku berinisial MNH di Jalan Martadinatha, Kelurahan Rimba Jaya.

Demikian disampaikan Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Senin (25/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan MNH setelah diciduk, demikian Kapolres Yoga, bersangkutan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU Ahmad Yani dan Parakomando  dengan harga Rp 6.800/liter.

Lalu, BBM dimaksud dibawa—diangkut menggunakan mobil mitsubishi L300 dan ditimbun di gudang milik A.

“Memang saat digeledah, didapatkan 845 liter BBM jenis solar dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter serta beberapa jerigen,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sebuah mobil, mesin pompa, selang, accu, serta dokumen kendaraan.

Sedianya, BBM bersubsidi tersebut, akan dijual kembali dengan harga Rp 11.000/liter.

“Tindakan penyitaan yang dilakukan sebagai upaya Polri menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, terutama kepada rakyat yang mestinya mendapatkan,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *