Perbup Merauke Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Disosialisasikan ke Setiap OPD

Pemerintahan427 views

Merauke, Suryapapua.com-Setelah pekan lalu dlakukan lounching secara resmi oleh Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah pada apel Korpri di halaman kantor bupati sehubungan Peraturan Bupati Merauke Nomor 30 Tahun 2025 tentang pakaian dinas, kini ditindaklanjuti dengan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi diinisiasi langsung Bagian Organisasi Setda Merauke yang ‘dinahkodai’ Dicky HZM Awerem diikuti perwakilan pejabat dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

Pelaksanaan sosialisasi di ruang rapat kantor bupati Selasa (27/01/2026), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Yeremias Paulus Ndiken.

Kepala Bagian Organisasi Setda Merauke, Dicky HZM Awerem menjelaskan, Peraturan Bupati Merauke itu, sudah ada sejak akhir tahun 2025 silam.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas di Kementerian Dalam Negeri maupun di lingkungan pemerintah daerah, diwajibkan menyiapkan peraturan daerah.

Sebagai tindaklanjutnya, Perda telah disiapkan sekaligus dilakukan lounching minggu lalu hingga sosialisasi hari ini kepada masing-masing OPD.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan, peraturan bupati terntang pakaian dinas merupakan langkah strategis dari Pemkab Merauke dalam rangka mewujudkan keseragaman, kerapian serta profesioanalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pejabat dari setiap OPD yang mengikuti sosialisasi Perbup Merauke di ruang pertemuan kantor bupati – Surya Papua/Frans Kobun
Pejabat dari setiap OPD yang mengikuti sosialisasi Perbup Merauke di ruang pertemuan kantor bupati – Surya Papua/Frans Kobun

“Jadi peraturan bupati ini terdiri dari pakaian dinas dan pakaian teknis yang sudah dibagikan ke setiap OPD untuk dipelajari lebih lanjut,” jelasnya.

Lalu khusus tentang logo BERAKHLAK, akan ditampilkan juga di baliho-baliho yang berhubungan langsung dengan berbagai  kegiatan Pemkab Merauke.

“Saya perlu menyampaikan bahwa di Provinsi  Papua Selatan, hanya Kabupaten Merauke  memiliki perbup tentang pakaian dinas serta perbup Berakhlak,” katanya.

“Begitu juga  pakaian batik serta penggunaan noken oleh setiap ASN pada hari Kamis,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Yeremias Paulus Ndiken dalam sambutannya meminta agar Peraturan Bupati Merauke Nomor 30 Tahun 2025 tentang pakaian dinas terus disosialisasikan kepada ASN di masing-masing OPD.

Tujuannya tidak lain agar setiap ASN mengenakan pakaian sesuai dengan perbup yang diterbitkan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *