Merauke, Suryapapua.com– Untuk mengisi jabatan eselon II di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, wajib hukumnya melalui proses seleksi.
Penegasan itu disampaikan Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kepada sejumlah wartawan, kemarin. “Aturannya seperti demikian, sehingga harus dijalankan,” ungkap Penjabat Safanpo.
Dikatakan, sesuai peraturan perundangan, pengisian jabatan eselon II harus melalui seleksi jabatan tinggi pratama (JTP).
Lalu proses seleksi yang dilakukan, di lihat juga kriteria kepangkatan, jabatan esalon terakhir serta persyaratan lain.
Setelah itu, lanjut Penjabat Safanpo, hasil seleksi akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, sekaligus mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis:Yulianus Bwariat
Editor:Frans Kobun