Merauke, Suryapapua.com– S, pegawai di Kantor Samsat Merauke dan MM, karyawan dealer mobil dilaporkan ke Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan karena diduga memalsukan sejumlah dokumen kendaraan roda empat tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Kamis (29/12) menjelaskan, aksi gadai dan pemalsuan dokumen kendaraan roda empat itu, telah dilakukan MM (karyawan dealer mobil) itu sejak bulan Juli 2021 silam.
Pelaku MM, lanjut Nurung, menjual satu unit mobil dari dealer tempat kerjanya. Saat BPKB kendaraan dikeluarkan Samsat Merauke, bersangkutan mengambil sendiri dokumen dimaksud, sekaligus menggadaikan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Selanjutnya pada September 2021 dan Juli 2022, MM melakukan hal yang sama terhadap empat korban.
“Saat itu bagian keuangan di dealer menanyakan BPKB kendaraan, namun MM tidak dapat menunjukkan,” ungkapnya.
Untuk menutupi kebusukan itu, MM berupaya berkoordinasi dengan salah satu pegawai harian di kantor Samsat agar mencetak empat lembar BPKB yang tidak terdaftar. Usai dicetak, diambil dan diserahkan ke bagian keuangan dealer tempat kerjanya.
Para pemilik kendaraan, menurutnya, telah menanyakan BPKB kendaraan tetapi tidak dapat ditunjukkan, lantaran sudah digadaikan.
Ditambahkan, lima orang telah dimintai keterangan termasuk para pemilik kendaraan.
Akibat perbuatan dimaksud, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun