Parkiran Kendaraan Semrawut Hingga Mengular di SPBU, Hiswana Migas Surati DPRD Merauke, RDP Digelar

Merauke, suryapapua.com– Setelah melihat sikap para sopir yang malas tahu memarkir kendaraan-nya, baik roda empat maupun enam di pinggir badan jalan hingga depan SPBU  dan mengganggu lalulintas kendaraan lain, menimbulkan aksi protes keras dari berbagai kalangan.

Menindaklanjuti itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana-Migas) Kabupaten Merauke yang ‘dinahkodai’ Leonardo Yoga melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke meminta digelar rapat dengar pendapat (RDP).

Surat tersebut, diresponi cepat wakil rakyat sekaligus dimandatkan kepada Ketua Komisi C DPRK Merauke, Pangky Silubun didampingi Hilarius Ulukyanan (wakil ketua) serta anggota lain guna terselenggara-nya RDP yang dilangsungkan Kamis (10/09/2026).

Selain dihadiri pengurus Hismana-Migas, juga sejumlah pejabat dari instansi terkait, juga unsur kepolisian.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi C DPRK Merauke, Pangky Silubun mengungkapkan, RDP dengan menghadirkan berbagai instansi terkait itu, tidak lain membahas keluhan antrian kendaraan di seputaran SPBU yang terjadi belakangan.

“Ya, kita diskusi sekaligus mencarikan solusi untuk bagaimana agar tidak terjadi antrian kendaraan di seputaran SPBU yang sangat mengganggu kenyamanan orang lain saat berkendaraan,” ujarnya.

Dalam pertemuan, demikian Pangky, perlu ada sumbangan pemikiran untuk mencari solusi guna mengurai agar tidak terjadi lagi antrian kendaraan di sekitar SPBU.

Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana-Migas) Kabupaten Merauke, Leonardo Wijaya mengucapkan terimakasih kepada Komisi C DPRK yang meresponi surat-nya  hingga dilangsungkan RDP.

“Memang sudah beberapa kali dikeluhkan warga sekitar, lantaran antrian terjadi di pinggir jalan masuk SPBU hingga mengganggu usaha mereka,” jelas Wijaya.

Lalu akibat antrian yang tidak teratur, berdampak terhadap kesemrawutan laulintas.

“Ya, dengan keluhan warga, maka kami bersurat untuk RDP dengan DPRK dan hari ini boleh terlaksana. Semoga ada jalan keluar dihasilkan bersama,” pintanya.

Sudah ada Perda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay menegaskan, telah ada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kententeraman dan Ketertiban Umum.

Dalam pasal 28, demikian Kamijay, diuraikan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dilarang berhenti dan atau parkir di tempat yang dilarang.

Sedangkan pasal 31 huruf H ditegaskan, setiap orang dilarang menggunakan jalan sebagai tempat parkir, sehingga arus lalulintas atau pengguna jalan menjadi terganggu hingga menggangu kemacetan.

Penulis : Frans Kobun

Editor  : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *