Mulai Dari Persoalan Lahan, Rekrutmen Kerja Hingga BPJS, Ini Tanggapan PT Dongin Prabhawa

TSE GROUP435 views

Merauke, Suryapapua.com– Meresponi pemberitaan media online Surya Papua dengan judul, “Pemilik Dusun dan ratusan Karyawan di Maam Gelar Aksi Demonstrasi ‘Goyang’ Manajemen PT Dongin Prabhawa” tanggal 19 Juli 2022, Ketua Tim Perundingan antara perusahaan dengan masyarakat 17 pemilik ulayat, Ronny Makal angkat bicara.

Menurutnya, Yunus Kamuyen dan Petrus Ndiwaen selaku koordinator aksi demonstrasi nampak tidak memahami dan mengetahui adanya butir-butir kesepakatan tanggal 20 April 2021 yang telah disahkan secara adat yang disaksikan pemerintah (Komnas HAM Provinsi Papua), Pastor Amo dari unsur tokoh agama, Elizabeth Ndiwaen (anggota Marga Ndiwaen/tokoh perempuan Marind) dan konsultan AZ Law sebagai mediator.

Selain itu, jumlah peserta aksi  tidak seperti yang disampaikan Yunus dan Petrus yang menyebut hingga 500 orang.

Dari  pantauan perusahaan, aksi hanya diikuti sekitar 30 orang  diantaranya adalah anak-anak dan sebagian besar dari mereka  ikut-ikutan saja, bahkan tidak tahu maksud dan tujuan aksi dimaksud.

Ronny dalam hak jawabnya Jumat (29/7) merespon tuntutan demonstrasi yang meminta dikembalikannya status tanah kepada belasan marga.

Baginya, perusahaan tetap mengacu pada kesepakatan bersama pada bulan April tahun 2021 antara PT Dongin Prabhawa dengan marga-marga terkait tentang pelepasan hak ulayat setiap marga.

Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, setiap keluhan masyarakat haruslah disampaikan oleh  Tim Kecil Masyarakat sebagai perwakilan dari masyarakat adat 17 marga dan ditujukan kepada Tim Kecil PT Dongin Prabhawa.

Di kesempatan yang sama, Manager HRD dan Umum PT DP, Deni Wasa juga menampik klaim yang dilontarkan Yunus Kamuyen dan Petrus Ndiwaen bahwa pihak perusahaan tidak mengurus BPJS karyawan yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.

“Sebagian besar karyawan PT Dongin Prabhawa sudah terdaftar kepesertaan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Alasan masih adanya karyawan belum terdaftar beragam. Misalnya karena yang bersangkutan belum mengumpulkan e-KTP, sudah mengumpulkan KTP namun bukan jenis e-KTP, tenaga borongan yang baru masuk dan belum ada upah kerja, serta NIK e-KTP yang tidak valid.

“Namun BPJS Kesehatan untuk masyarakat (ketua marga) pada dasarnya terdaftar pada program pemerintah penerima bantuan Iuran (PBI APBD dan PBI APBN),” jelas Deni.

PT Dongin Prabhawa melalui Deni Wasa juga membantah pernyataan Yunus yang mengatakan tak ada Orang Asli Papua (OAP) terlebih anak-anak pemilik dusun karyawan bekerja di Kantor PT Dongin Prabhawa.

Ronny menjelaskan, perusahaan tetap memberikan prioritas kepada orang asli Papua untuk menjabat berbagai posisi di perusahaan sesuai dengan posisi yang tersedia.

Hal ini sejalan dengan hasil kesepakatan bersama antara PT DP dengan Masyarakat Adat 17 Marga pada tanggal 20 April 2021 lalu.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *