Merauke, Suryapapua.com-Inilaah dampak dari minuman keras. Teman, kawan bahkan keluarga sekalipun, bisa menjadi korban ketika sama-sama sudah dalam keadaan mabuk.
Kondisi seperti demikian, kembali terjadi dan dialami CKK (18) setelah dianiaya hingga tewas oleh dua rekan atau sesama teman minumnya yakni EM (19) dan YVA (18).
Kejadian tersebut berlangsung beberapa hari lalu di Gemaripah, Kelurahan, Kabupaten Merauke.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com, kemarin, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan, antara kedua pelaku bersama korban adalah sesama teman.
Setelah usai mengkonsumi miras dan mabuk, demikian Kapolres Yoga, terjadi selisih paham.
Saat itulah, korban dikeroyok dan dipukul kedua pelaku menggunakan benda tumpul serta alat tajam.
Kini kedua pelaku telah diciduk dan dibawa sekaligus dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke.
Lalu mengamankan sepotong balok sebagai barang bukti. Sedangkan sebilah pisau masih dalam proses pencarian.
Keduanya dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun