Miras Bawa Petaka, MU Tewas Dibunuh! Hitungan Jam, Dua Pelaku Diciduk

Merauke, Suryapapua.com-Apresiasi untuk Satreskrim Polres Merauke. Dalam hitunan jam, langsung bergerak menciduk dua pelaku pembunuhan korban MU (25) tahun.

Pembunuhan yang berlangsung di Jalan TMP Polder Minggu (25/01/2026) dini hari itu, dilakukan dua pelaku  berinisial HR(25) dan OL(18).

Kini kedua pelaku telah diborgol dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke untuk mempertanggungawabkan perbuatannya.

Dari rilis yang didapatkan suryapapua.com Senin (26/01/2026), Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan, penyebab kematian korban, akibat mengkonsumsi minuman keras.

“Betul, hanya dalam hitungan jam, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Merauke,” tegasnya.

KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Sewang menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Sewang – Surya Papua/IST
KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Sewang – Surya Papua/IST

Lalu dari unit Identifikasi—- Opsnal Satreskim, langsung mengevakuasi Korban ke RSUD Merauke untuk dilakukan visum.

Sementara dari hasil pengembangan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil diidentifikasi keberadaan mereka.

Untuk HR  ditangkap di daerah Lampu Satu, sedangkan OL di Jalan Mopah Lama.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *