Merauke, Suryapapua.com– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Merauke berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 427 linting atau 254, 84 gram.
Selain menyita ratusan linting ganja itu, pelaku yang berinisial RL dicokok (diringkus), sekaligus digelandang ke Polres Merake untuk dijebloskan ke sel tahanan.
Saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Jumat (23/01/2026), Kasat Narkoba Polres Merauke, AKP Rachmad Ridho Satrio didampingi Kasie Humas, Ipda Andre Msb mengungkapkan, pelaku diciduk di Jalan Pembangunan, Kelurahan Mandala.
Saat ditangkap, demikian Kasat Rachman, dilakukan penggeledahan di mobil serta rumah kontrakannya di Lampu Satu, Kelurahan Samkai.
“Betul kami menyita 427 linting ganja, 1 kaleng bekas rokok surya berisi ganja, juga satu mika berisi ganja,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ganja diduga berasal dari perbatasan RI-PNG.
Akibat perbuatannya, sang pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun





