Masyarakat Pemilik Ulayat Kampung Kumbe (Enam Marga) Palang Kantor UPTD BBI Padi Kurik, Gubernur Safanpo Diminta Turun Tangan

Laporan Utama170 views

Merauke, suryapapua.com– Seratus-an lebih masyarakat pemilik ulayat (enam marga) dari Kampung Kumbe, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan melakukan aksi dengan memalang Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BBI Padi Kurik.

Aksi pemalangan itu sebagai bentuk protes, setelah perjuangan selama kurang lebih lima tahun untuk ganti rugi tanah yang dikuasai UPTD BBI Padi Kurik, tak kunjung dituntaskan (dibayar).

Dari pantauan suryapapua.com Selasa (13/10/2026), sebelum aksi pemalangan, dilakukan dialog bersama Pimpinan UPTD BBI Padi-Kurik yang dihadiri juga  Natalis Basik Basik (Wakil  Ketua II MRP Papua Selatan) serta Anna Mahuze (Ketua Pokja Agama MRPS).

Dalam dialog, Koordinator sekaligus Pemilik Hak Ulayat Kampung Kumbe, Hermanus Mahuze meminta Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo hadir untuk mendengar secara langsung persoalan tentang penyelesaian ganti rugi tanah.

Hanya saja, Gubernur Safanpo tak kunjung datang, sehingga masyarakat sepakat melakukan pemalangan.

Kegiatan pemalangan dikawal Kapolsek Kurik, Ipda Widi Mulyono bersama anggotanya serta Babinsa.

Selain janur dipasang, dua papan dipaku di pintu masuk kantor, sekaligus mengambil kunci kantor agar tidak boleh ada aktivitas para pegawai.

Selain itu, di bagian depan (pagar) masuk, dilakukan pemalangan juga.

Koordinator sekaligus Pemilik Hak Ulayat Kampung Kumbe, Hermanus Mahuze menegaskan, dari dulu sampai sekarang, belum ada penyelesaian ganti rugi bangunan yang berdiri, termasuk areal persawahan sekitar 700-an hektar—dikuasai UPTD BBI Padi Kurik.

“Kami ambil sikap melakukan pemalangan lantaran perjuangan selama kurang lebih lima tahun, tak ada respon dan atau tanggapan positif dari pemerintah,” ujarnya.

“Jadi, masyarakat pemilik ulayat enam marga dari Kampung Kumbe, bersepakat melakukan pemalangan hari ini,” ungkap Mahuze.

Dia berharap Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo meresponi cepat apa yang menjadi harapan masyarakat pemilik ulayat.

“Lima tahun kami berjuang, tetapi sia-sia belaka—tidak diresponi sama sekali oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan,” tegasnya.

Mahuze mengaku tahun 2010 silam, bersama sejumlah utusan ke Jayapura bertemu Gubernur Papua, Lukas Enembe menyampaikan persoalan ganti rugi tanah.

“Jawaban kami terima saat itu kalau masyarakat keberatan dengan status tanah BBI Padi-Kurik, silahkan tempuh jalur hukum. Saya ingin tegaskan bahwa ini bukan tanah Jayapura, tetapi tanah milik orang Malind,” katanya.

“Aturan dan undang-undang kami tidak tahu—yang kami tahu adalah tanah ini dari lelulur kami yang mutlak milik orang Malind Kum dari   enam marga,” tegasnya lagi.

Ketemu Gubernur Safanpo

Papan sedang ditancapkan di pintu masuk kantor UPTD BBI Padi Kurik oleh pemilik ulayat – Surya Papua/Frans Kobun
Papan sedang ditancapkan di pintu masuk kantor UPTD BBI Padi Kurik oleh pemilik ulayat – Surya Papua/Frans Kobun

Lebih lanjut Mahuze menjelaskan, pada 28 Agustus 2025 silam, dilakukan pertemuan perdana bersama Gubernur Safanpo di kediamannya, setelah difasilitasi anggota MRP Papua Selatan, Anna Mahuze.

Lalu, pertemuan dilanjutkan minggu berikutnya di Gedung Negara, 8 September 2025.

“Bapak Gubernur Safanpo menyampaikan persoalan dimaksud diserahkan ke bagian aset guna dilakukan koordinasi sekaligus  pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

“Tak lama kemudian, BBI Padi Kurik yang awalnya adalah aset Pemrov Papua, sudah berpindah menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua Selatan,” katanya.

Oleh karena UPTD BBI Padi Kurik telah menjadi aset Pemprov Papsel, maka Gubernur Safanpo meminta pemilik ulayat membentuk tim, juga menyiapkan semua berkas dan atau dokumen.

“Kurang lebih satu tahun, kami menyiapkan semua dokumen dan atau berkas sesuai permintaan Bapak Gubernur Apolo Safanpo. Hanya saja, sampai sekarang, tidak ada tindaklanjut setelah semua dokumen diserahkan,” jelasnya.

Dengan tidak adanya kejelasan hingga membuat ketidakpuasan dari masyarakat Malind Kum, maka jalan satu-satunya dilakukan adalah aksi pemalangan.

“Kami hanya minta Bapak Gubernur Safanpo datang di UPTD BBI Padi Kurik dan duduk bersama, sekaligus mendengar secara langsung suara masyarakat enam marga sebagai pemilik hak ulayat,” pintanya.

Sepanjang belum diresponi Gubernur Safanpo, lanjut dia, palang tidak akan dibuka masyarakat pemilik ulayat.

Ditanya tuntutan ganti rugi, Mahuze mengaku, awalnya Rp3 triliun, namun ditawarkan hingga Rp1,5 triliun.

“Begitu nilai tawar dirurunkan, jawaban Pemerintah Provinsi Papua Selatan kalau belum ada uang,” ungkapnya.

Ikut Bertanggungjawab

Ketua Pokja Agama MRPS, Anna Mahuze sedang bicara – Surya Papua/Frans Kobun
Ketua Pokja Agama MRPS, Anna Mahuze sedang bicara – Surya Papua/Frans Kobun

Ketua Pokja Agama MRPS Papua Selatan, Anna Mahuze mengatakan, ia bersama  Wakil Ketua II MRPS, Natalis Basik Basik ditugaskan pimpinan menghadiri pemalangan UPTD BBI Padi-Kurik oleh masyarakat pemilik ulayat Kampung Kumbe.

“Beberapa hari lalu, kami didatangi perwakilan  masyarakat adat Malind Kampung Kumbe juga untuk mengantar surat pemberitahuan pemalangan dan hari ini kami hadir menyaksikan,” katanya.

Anna mengaku, dirinya sudah mendampingi masyarakat pemilik ulayat bertemu Gubernur Safanpo  di kediamannya setahun silam dan beliau menangapi sangat positif.

Selanjutnya menyerahkan ke bagian aset untuk ditindaklanjuti, hanya saja sampai sekarang tidak ada kejelasan.

“Ya, sesuai  tupoksi kami yakni proteksi terhadap OAP di atas tanahnya, sehingga kami datang menyaksikan pemalangan oleh masyarakat pemilik ulayat dari Kampung Kumbe,” ujarnya.

MPRPS, demikian Anna, ikut bertanggungjawab. “Kami hadir guna memberikan solusi karena sekian tahun masyarakat berjuang sendiri,” tandasnya.

Dia kembali menegaskan, aset tanah dengan sertifikat yang dikantongi UPTD BBI Padi Kurik adalah sepihak dibuat, lantaran tanpa adanya pelepasan secara adat, juga  saksi-saksi  yang menyatakan adanya ganti rugi kepada masyarakat pemilik ulayat.

“Olehnya saya menilai sertifikat diterbitkan sepihak dan itu tak ada keadilan kepada masyarakat Kampung Kumbe sebagai pemilik ulayat,” kritiknya.

Aksi masyarakat pemilik ulayat melakukan pemalangan merupakan hak mereka.

Meski demikian, pihaknya sebagai anggota MRPS, tetap ikut bertanggungjawab demi keadilan serta hak- hak masyarakat adat.

Ditambahkannya, dengan adanya pemalangan, pihaknya akan bertemu Ketua MRPS, Damianus Katayu, sekaligus koordinasi ke Gubernur Safanpo dalam beberapa hari kedepan.

“Kami memastikan masyarakat adat Kampung Kumbe, akan dapat informasi rapat dengar pendapat yang akan difasilitasi MRPS,” katanya.

Wakil Ketua II MRPS, Natalis Basik Basik menambahkan, apa yang dilakukan masyarakat Malind dari Kampung Kumbe untuk memalang kantor tersebut, lantaran  haknya belum diselesaikan pemerintah.

“Semoga dengan pemalangan ini, Pak Gubernur Safanpo segera menyikapi cepat, sekaligus bertemu masyarakat pemiluk ulayat untuk berdialog secara langsung,” pinta Natalis.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *