Merauke, Suryaapua.com-LRK, pelaku pembunuhan mandor perawatan kelapa sawit di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Supriyanto (46) berhasil diciduk aparat kepolisian, setelah bersangkutan melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Baedup.
Dalam konfrensi pers Rabu (20/4), Kasat Reskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamudin dengan didampingi langsung Kapolres, AKBP Untung Sangaji menjelaskan, kejadian pembunuhan berlangsung di halaman belakang rumah karyawan perusahan tersebut Minggu 17 April sekitar pukul 23.55 WIT.
“Begitu mendapat laporan, anggota di Polsek Muting yang dipimpin kaolseknya, langsung bergerak cepat dan dalam hitungan 1×24 jam, pelaku berhasil dicokok atau diringkus di Kampung Baedup,” ujarnya.
Motif pembunuhan, jelas Najamuddin, telah direncanakan pelaku terlebih dahulu. Dimana dia membawa parang, busur dan anak panah dari rumah. Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk.
Pelaku, jelasnya, menusuk korban di bagian perut dan memarangi di leher belakang dan samping hingga mengalami robek, juga pergelangan tangan nyaris putus.
Ditambahkan, pelaku adalah residivis dengan kasus sama. Dia baru bebas bulan Maret 2022.
“Memang setelah dilakukan interogasi, bersangkutan membunuh korban karena beban kerja dan masalah pribadi,” katanya.
Terhadap perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun