Merauke, Suryapapua.com– YW, harus mendekam di sel tahanan Polres Merauke, setelah melakukan aksinya dengan merusak kaca mobil angkutan kota (angkota), tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, Jalan Soekarjo.
Saat melakukan aksi itu, YW dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. Lalu membawa juga sebilah parang dan membabi buta merusak mobil.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Ketut Suarnaya Rabu (24/04/2024) membenarkan kejadian tersebut. “Ya betul, pelaku telah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian berlangsung beberapa hari lalu sekitar pukul 10.30 WIT, tepatnya du depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, Jalan Soekardjo.
“Pelaku dalam keadaan mabuk dengan membawa parang sekaligus merusakan kaca mobil angkot,” ujarnya.
Menerima laporan, aparat kepolisian dari Polsek KP3 Laut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun