Mabuk dan Bawa Parang, Kaca Mobil Dirusaki, Pelaku Dicokok Polisi

Merauke, Suryapapua.com– YW,  harus mendekam di sel tahanan Polres Merauke, setelah melakukan aksinya dengan merusak  kaca mobil angkutan kota (angkota), tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke,  Jalan Soekarjo.

Saat melakukan aksi itu, YW dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. Lalu membawa juga sebilah parang dan membabi buta merusak mobil.

Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Ketut Suarnaya Rabu (24/04/2024) membenarkan kejadian tersebut. “Ya betul, pelaku telah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian berlangsung beberapa hari lalu sekitar pukul 10.30 WIT, tepatnya du depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, Jalan Soekardjo.

“Pelaku dalam keadaan mabuk dengan membawa parang sekaligus merusakan kaca mobil angkot,” ujarnya.

Menerima laporan, aparat kepolisian dari Polsek KP3 Laut mendatangi  tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat   dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor  12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *