Merauke, Suryapapua.com– Bupati Merauke, Romanus Mbaraka langsung melakukan eksekusi dengan mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/3086 tentang pelaksanaan lima hari sekolah dari Senin sampai Jumat, sedangkan hari Sabtu adalah libur.
Langkah dan gerak cepat sekaligus eksekusi dilakukan Bupati Mbaraka setelah berdialog bersama perwakilan guru yang bernaung di Bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), setelah aksi demonstrasi di halaman kantor bupati dua hari lalu memrotes TPP lantaran hanya diberikan Rp500.000 Pemerintah Kabupaten Merauke,
Dari surat edaran yang didapatkan Surya Papua Rabu (24/04/2024), diuraikan, hari sekolah di lingkunga Pemkab Merauke adalah 5 hari dari Senin sampai Jumat.
Untuk penerapan lima hari sekolah dimulai Senin 22 April 2024 untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK/SD/SMP/SMA/SMK.
Sementara pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah, demikian Bupati Mbaraka, diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan sesuai kurikulum yang digunakan.
Dimana, katanya, durasi tatap muka untuk TK adalah 30 menit per-jam, SD 35 menit per-jam, SMP 40 menit per-jam serta SMA/SMK 45 menit per-jam.
“Durasi jam tatap muka tersebut adalah adalah durasi minimal yang tidak bisa dikurangi oleh satuan pendidikan,” tulis Bupati Mbaraka.
Sedangkan pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN di satuan pendidikan, diatur kepala sekolah masing-masing.
Berikutnya, pelaksanaan hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merauke.
“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Stefanus Kapasiang agar melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah secara berkal kepada uupati melalui Sekda Merauke,” pintanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun