Kuasa Hukum Korban Sebut,” Leonardo Konorop Dipukul Dengan Kayu di Kepala oleh Oknum Polisi Hingga Jatuh Tak Sadarkan Diri”

Laporan Utama311 views

Merauke, suryapapua.com– Keluarga Leonardo Konorop, korban penganiayaan berat oleh R, oknum polisi di Polres Merauke hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum  Daerah (RSUD) setempat, setelah menjalani perawatan, memberikan kuasa penuh kepada Teddy Wakum, SH, (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua-Merauke)  menangani kasus tersebut.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di kediaman almarhum di Jalan Brawijaya (kecil) Senin (14/09/2026), Teddy Wakum didampingi sejumlah stafnya  dihadiri puluhan keluarga korban membeberkan secara detail kronologis kasus sesungguhnya, hingga Leonardo Konorop meninggal dunia akibat main hakim oknum polisi.

Wakum menguraikan, pada Kamis 3 September 2026  sekitar pukul 23.00 WIT—simpang tiga  Jalan Brawijaya (kecil), korban  yang berada dalam rumah, mendengar bunyi motor oknum polisi berinisial JO serta JU.

Sementara disaat bersamaan, satu dari kedua oknum itu, menarik gas motor.  Sehingga korban keluar rumah dengan maksud menegur, lantaran sangat mengganggu kenyamanan orang beristirahat—apalagi sudah larut malam.

Saat keluar,  ternyata kedua oknum polisi sudah jalan dengan motor ke arah jalan umum Brawijaya  (depan SBM).

“Kemungkinan korban sempat mengeluarkan suara dan didengar kedua oknum polisi. Mereka-pun memutar balik motor menuju ke korban,” katanya.

“Betul saat keluar, korban sempat mengejar salah seorang oknum polisi, tetapi tidak membawa alat tajam,” ujarnya.

Selang 15 menit kemudian—ketika dua oknum polisi terpencar, bertemu di depan SBM dan masuk kembali ke dalam (sekitar pekarangan rumah korban).

Mereka-pun mendapati korban di pertigaan Jalan Brawijaya (kecil). Lalu satu diantaranya mengangkat ban depan motor mengarahkan ke korban.

Oleh karena merasa terancam, korban mengeluarkan parang  guna membela diri.

Puluhan keluarga korban yang hadir saat jumpa pers di depan kediaman almarhum Leonardo – Surya Papua/Frans Kobun
Puluhan keluarga korban yang hadir saat jumpa pers di depan kediaman almarhum Leonardo – Surya Papua/Frans Kobun

Seketika juga, JO berlari ke arah STM (tanpa bawa motor)—sedangkan JU ke arah SBM mengendarai motornya.

Beberapa saat kemudian, JO datang bersama kurang lebih 10 orang dengan tujuan mengambil motor.

Saat itu, JO menanyakan ke  salah seorang saksi korban berinisial A— apakah melihat dua orang dengan baju merah? Lalu dijawab tidak tahu.

“Menang saksi A bersama isterinya sempat melihat korban berada di belakang dan minta masuk ke rumah untuk istirahat, namun menolak dan berjalan menuju ke arah rumah seorang warga, hingga tembus di Jalan Brawijaya (kecil),” jelasnya.

Disaat itulah, korban dikejar menggunakan motor sambil diteriaki.  Iapun lari masuk  ke belakang  rumahnya, tetapi tetap dibuntuti  dua sepeda motor.

Sementara jumlah yang datang kurang lebih 10 orang itu,  diduga membawa  kayu serta besi.

Korban-pun mengamankan diri, karena kelompok tersebut membawa alat sambil mengatakan,” Anak kurang ajar. Berani sekali kau pukul anggota. Ada juga mengatakan, kalau tidak dapat korban, keluarga, adik dan kakaknya  kita babat—kalau tidak rumah dibakar saja.”

Mendengar ancaman demikian, korban  berniat keluar menyampaikan persoalan sesungguhnya.

“Oleh karena melihat situasi demikian, korban  keluar membawa parang,” jelasnya.

Disaat keluar, korban di-katapel  oknum anggota Polres Merauke berinisial R sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian tubuhnya.

Tidak puas melakukan tindakan itu, oknum polisi R merampas kayu pasir dari M (kelompok itu).

Lalu berjalan ke arah korban  sambil mengangkat kayu dengan kedua tangan, memukuli korban di bagian kepala hingga terjatuh tak sadarkan diri di halaman rumahnya.

“Ada saksi kami melihat adegan dan atau peristiwa yang dilakukan oknum polisi itu,” katanya.

Dari hasil investigasi dilakukan, ternyata oknum polisi R tidak dalam posisi sedang bertugas. Kalaupun sedang bertugas, tentu ada protap harus dikedepankan.

“Bagi kami adalah penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian seseorang,” tegasnya.

Wakum menduga, usai korban dipukul di kepala hingga jatuh tak sadarkan diri (4 September sekitar pukul 02.00 WIT), terdapat lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

“Ada  dugaan korban dipukul di lokasi (halaman rumahnya) saat terjatuh dan tak sadarkan diri, sebelum dilarikan dengan mobil patroli polisi ke RSUD Merauke,” katanya.

Olehnya, kasus kematian almarhum Leonardo harus diusut tuntas. Semua yang diduga terlibat, dipanggil—diperiksa, karena turut serta.

Dia meminta Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga memanggil semua anggotanya diperiksa, lantaran memberikan informasi sesat setelah berkaca dari kronologis kasus yang disampaikan.

“Bagi saya, tindakan yang dilakukan kelompok tersebut adalah penganiayaan berencana serta penyerangan—pengeroyokan  secara berkelompok dilakukan,” tegasnya.

Lalu, tegas Wakum, penganiayaan dilakukan di halaman rumah korban. Jadi dapat disimpulkan telah ada niat. Dan, pembelaan diri oknum  polisi R itu tidak benar.

Wakum meminta penyidik Polres Merauke melakukan pengecekan CCTV  di sekitar agar lebih jelas.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, atas nama institusi  turut belasungkawa sedalam-dalam atas meninggalnya korban Leonardo.

Dalam kasus tersebut, lanjut Kapolres Yoga, pelaku penganiayaan adalah oknum anggota berinisial R. Kini bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Polres Merauke.

Selain itu, menurutnya, dua anggota lain ikut ditahan dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saya tegaskan tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. Kita proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dengan kejadian dimaksud, diharapkan kedepan tidak terulang lagi.

Meskipun pelakunya oknum anggota berinisial R, namun harus didalami secara sungguh-sungguh sesuai alat bukti yang  cukup.

“Sekali lagi kita tidak tutup- tutupi kasus itu,  tetapi akan transparan sesuai fakta yang ada,” jelas Kapolres Yoga.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *