Komnas HAM Papua Didesak Bentuk Tim Lakukan Penyelidikan dan Pemantauan Kasus Berdarah Mappi

Laporan Utama255 views

Merauke, Suryapapua.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Merauuke mendesak kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Papua melakukan investigasi sekaligus penyelidikan terhadap kasus berdarah Mappi bulan Desember 2022 silam.

Untuk diketahui, kasus berdarah itu terjadi 14 Desember 2022 yang diduga telah terjadi penembakan terhadap warga sipil hingga mengakibatkan adanya korban.

Para korban itu diantaranya Moses Nakas Erro ( 32) meninggal dunia. Sedangkan delapan lain yakni Sabinus Sokmi Sedap, Otnie Qah Samagoi,Basilius Bape Yebo, Rexon Y.A. Pasim, Kaspar Khani Yebo, Wilhelmus Jeji Samagoi, Yohanes T Sedap dan Ferdinandus Boy  mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Keppi.

Sesuai rilis yang diterima Surya Papua Rabu (19/4), Ketua LBH Papua Pos Merauke, Arnold Anda mengatakan, sesuai temuan lapangan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menunjukkan bahwa tak ada bentrok antara dua kelompok masyarakat di Mappi.

Namun, lanjut Arnold, itu diduga tindakan represif oknum aparat dengan menembak ke arah warga sipil sehingga adanya korban.

Terhadap peristiwa dimaksud, telah ada upaya hukum dilakukan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dengan membuat  laporan polisi  nomor LP/173/XII/2022 atas nama Kosmas Yarneap (saudara almarhum Moses Erro). Juga satu laporan lagi nomor polisi yakni LP/174/XII/2022 atas nama Rexon Pasim di Polres Mappi.

Kedua laporan dimaksud atas dasar dugaan tindak pidana penganiayaan dalam pasal primair pasal 351 ayat (2)  KHUP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut Arnold menegaskan, selain membuat laporan di Polres Mappi, juga mengadu ke Komnas RI Perwakilan Papua, Kapolda Papua melalui Propam, Pangdam XVII Cenderawasi melalui Pomdam serta  MRP  tanggal 9 Januari 2023.

“Kami ingin mempertanyakan sejauhmana pengungkapan kasus tragedi Mappi setahun lalu. Karena telah menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya pengaduan ke sejumlah institusi tersebut, agar dilakukan penegakan hukum memroses pelaku yang diduga terlibat dalam penembakan itu.

Lebih lanjut Arnold mengatakan, Komnas HAM RI Perwakilan Papua merupakan institusi negara yang dibentuk dalam rangka meningkatkan perlindungan serta menegakkan hak asasi manusia sesuai pasal 75 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, maka semestinya setelah menerima pengaduan, harusnya melakukan fungsi pengamatan, penyelidikan dan  pemanggilan terhadap para pihak terkait, juga peninjauan lokasi.

Oleh karena tak ada tindaklanjutnya, maka LBH Pos Merauke mengingatkan kepada Komnas HAM Papua agar tak mengabaikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban tragedi Mapi berdarah.

Selain itu, meminta dibentuk tim melakukan penyelidikan serta  pemantauan  kasus dimaksud. Juga memantau penegakan hukum yang dilakukan  penyidik Polres Mappi serta beberapa pengaduan ke Polda, Kodam serta MRP.

Penulis : Frans Kobun

Editor  : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *