Kesepakatan Bersama Ketua Adat, Penggalian Pasir di Kuler dan Ongaya Secara Ilegal Dihentikan

Pemerintahan436 views

Merauke, Suryapapua.com– Penggalian pasir secara illegal yang terjadi selama ini di Kampung Kuler dan Onggaya, Distrik Naukenjeray, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan hingga mengakibatkan kerusakan  badan jalan maupun abrasi pantai, telah dihentikan.

Penghentian itu atas kesepakatan ketua adat dari dua kampung tersebut bersama pemerintah setempat serta TNI/Polri  yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Kepada sejumlah wartawan pekan lalu, Kepala Distrik Naukenjeray,  Refelino Dimara mengatakan,  masyarakat telah menyadari kalau tindakan penggalian pasir itu merusak.

“Jadi kami diundang ketua adat untuk rapat bersama dan dilakukan penandatanganan kesepakatan. Dimana intinya adalah aktivitas penggalian pasir secara illegal dihentikan,” tegasnya.

Kesepakatan dimaksud, menurut Dimara, tidak berlaku dalam wilayah Distrik Naukenjeray.

“Kalau ada kegiatan pembangunan dalam wilayah Distrik Naukenjeray, maka boleh ada penggalian pasir. Namun harus dikomunikasikan dan atau dibicarakan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan termasuk memberikan teguran kepada para pelaku yang kedapatan melakukan penggalian pasir.

“Ya kalau ada ditemukan pasir diambil dan telah diangkut dalam truk, harus dikembalikan ke tempat asal atau semula,” tegasnya.

Lalu, jelasnya, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan tetap mengambil tindakan sesuai aturan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).

“Memang sudah ada yang ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum, juga denda kepada sopirnya,” ungkap dia.

Penulis:Yulianus Bwariat

Editor  : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *