Kapolres Yoga Mohon Terdakwa Pembuat-Pengedar Sopi dan Miras IIegal Dijatuhi Hukuman Berat, Ketua PN Merauke: ‘Atensi Khusus’

Laporan Utama113 views

Merauke, Suryapapua.com– Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardo Yoga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, Syafruddin, SH agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa pembuat maupun pengedar sopi serta miras ilegal.

Permintaan itu disampaikan Kapolres Yoga saat kegiatan pemusnahan sopi serta miras ilegal beberapa waktu lalu.

“Kami memohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Merauke, karena ini merupakan  tuntutan dan atau desakan masyarakat agar pelaku pengedar maupun pembuat sopi maupun miras ilegal, dihukum seberat-beranya,” ungkap Kapolres Yoga.

Dikatakan, banyak kasus kriminalitas terjadi, akibat orang mabuk setelah mengonsumsi sopi maupun miras ilegal.

Menanggapi itu, Ketua PN Merauke, Syafruddin, SH mengungkapkan, ada sejumlah perkara miras yang disidangkan selama ini.

Sehubungan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa miras maupun pengedar serta pembuat sopi, sebenarnya tidak ringan juga.

Namun demikian, jelasnya, apa yang disampaikan Kapolres Merauke, akan  menjadi atensi khusus Pengadilan Negeri Merauke, mengingat tingkat kriminalitas dari miras, sangat berdampak  terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Saya sudah lihat beberapa data. Dimana,  terdakwa pembuat sopi maupun miras ilegal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 1,6  tahun. Lalu kami memutus atau memvonis  1,3 tahun,” katanya.

Hukuman dimaksud, termasuk tinggi jika dibandingkan di daerah lain. Dimana hukuman kepada pengedar maupun penjual miras hanya 6 bulan penjara.

Kedepan, demikian Syafruddin, hukuman akan lebih diperberat, sekaligus sebagai efek jerah terhadap para terdakwa.

Tentunya dengan hukuman berat, sudah pasti membuat para terdakwa yang sering memproduksi serta mengedarkan sopi maupun miras bermerk ilegal akan ketakutan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *