Jika Kepergok Buka Tempat Penjualan Miras dan THM Jelang Natal Pasti Disegel

Pemerintahan317 views

Merauke, Suryapapua.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay menegaskan, terhitungn sejak 24-26 Desember 2022, tempat penjualan minuman keras maupun tempat hiburan malam (THM) ditutup.

Penegasan itu disampaikan Fransiskus kepada sejumlah wartawan, kemarin.  Menurutnya, jika ada yang membandel tetap membuka usaha, dipastikan akan  ditutup dan atau disegel.

Dikatakan, sesuai edaran Bupati Merauke, Romanus Mbaraka untuk tempat outlet penjualan minuman keras serta THM, menjelang Natal  ditutup terhitung mulai 24-26 Desember 2022, tak boleh ada yang membuka.

Tempat usaha dimaksud, lanjut Fransiskus, akan dibuka kembali 27-29 Desember 2022. Sedangkan menjelang  Tahun Baru diwajibkan tutup kembali dari  30-2 Januari 2023.

Fransiskus menegaskan, angka kriminalitas tertinggi di  Merauke disebabkan oleh minuman keras. Sehingga menjelang Natal dan Tahun Baru,  diwajibkan ditutup untuk meminimalisir tindakan kriminal dan kecelakaan di jalan raya.

Ditambahkan, setiap malam bersama aparat kepolisian melakukan patroli di sejumlah tempat itu, sekaligus melihat jangan sampai ada yang beroperasi.

“Saya tegas mengambil langkah dengan melakukan penyegelan tempat usaha apabila pemiliknya membandel dengan tempat membuka kegiatan sebagaimana biasa,” ungkapnya.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *