Merauke, Suryapapua.com-TIga anggota polisi di lingkungan Polres Merauke diberhentikan Tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Keputusan Kapolda Papua.
Pemberhentian ketiga anggota tersebut, berlangsung di halaman Mapolres Merauke Kamis (17/07/2025).
Ketiga anggota yang diberhentikan itu diantaranya Aipda ZI melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 13 Huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikutnya, Brigpol SS Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lalu, Bripda SG Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo menegaskan, keputusan pemberhentian ketiga anggota polisi itu, merupakan langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian.
“Memang berat keputusan, namun harus tetap diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran anggota,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres Yoga mengatakan, seluruh tahapan PTDH telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Pemberhentian ketiga oknum polisi melalui upacara adalah bentuk realisasi sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.
“Saya berharap kejadian dimaksud menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan Polri,” pintanya.
“Ambil hikmahnya. Jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri agar tidak terulang di masa depan,” tandasnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun





