Merauke, Suryapapua.com– Bertempat di Gedung Negara Jumat (16/12), Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo melantik sembilan pelaksana tugas (Plt) untuk menempati jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Nama-nama pejabat yang dilantik itu diantaranya Agustinus Joko Guritno sebagai Plt Asisten Sekda Provinsi Papua Selatan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Laurensius Waimu, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Selatan.
Hermina Ewenkos, Plt Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemeberdayan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Selatan.
Paskalis Netep, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Selatan, Ramses Kambuaya, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.
Elias Refra Plt Kepala Dinas Kebakaran Penyelamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan.
Samuel Raimundus Kamarka, Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan.
Soleman Jambormias, Plt Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Papua Selatan. Fidelis Nggol, Plt Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Penjabat Safanpo mengatakan, “Saat ini kita sedang dalam proses pembentukan kelembagaan dan melakukan penempatan person pada struktur yang sudah dibuat yang berasal dari empat unsur.”
Empat unsur dimaksud, diantaranya, pertama, pelimpahan ASN dari kementerian dan lembaga, kedua pelimpahan dari provinsi induk, ketiga, pelimpahan kabupaten dalam wilayah Provinsi Papua Selatan dan keempat dari unsur perorangan yang tidak terdaftar.
“Unsur yang tidak terdaftar itu baik pelimpahan dari kementerian kelembagaan, provinsi induk maupun provinsi kabupaten cakupan wilayah,” ujarnya.
Dikatakan, unsur perorangan dapat melakukan usul untuk mutasi dan mengabdi di Provinsi Papua Selatan.
“Sampai saat ini yang telah melalui empat unsur sudah mencapai 1.053 orang. Jumlah ASN dimaksud, akan kita tempatkan pada OPD yang telah dibentuk. Setelah itu barulah kita jalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan, pengangkatan sejumlah pejabat itu untuk melaksanakan tugasnya sampai adanya pejabat definitif.
Tugas seorang penjabat gubernur sesuai amanat peraturan perundang-undangan yakni membentuk struktur OPD serta pegawainya, mempersiapkan sarana prasarana pemerintah yang nantinya akan dibutuhkan pemerintahan definitif, membentuk DPR Provinsi dan MRP serta mempersiapkan pemilihan gubernur definitif.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun