Merauke, Suryapapua.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Namun demikian, ada beberapa syarat mutlak harus dipenuhi- tak ada istilah tawar menawar. Karena itu aturan yang harus dipatuhi seorang abdi negara.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka kepada Surya Papua dikediamannya Sabtu (27/01/2024) menjelaskan, ASN di lingkungan Pemkab Merauke dipastikan mendapatkan TPP.
Lebih lanjut Bupati Mbaraka mengatakan, syarat seorang ASN mendapatkan TPP adalah melaksanakan tugas sesuai SK bupati.
Apabila ada ASN dalam melaksanakan tugas di salah satu instansi dengan hanya mengantongi nota dinas, nota tugas maupun penitipan, dipastikan tidak mendapatkan TPP.
“Jadi saya minta agar ASN yang sampai hari ini masih melaksanakan tugas dengan nota dinas maupun penitipan tanpa SK bupati, sebaiknya kembali ke tempat semula, sehingga bisa menerima TPP,” katanya.
Berikutnya, jelas Bupati Mbaraka, harus masuk kantor seperti biasa. Karena saat ini pemerintah sedang membuat koneksi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehubungan absensi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke.
“Kalau dalam sebulan, ASN tidak pernah masuk kantor, dipastikan tidak mendapatkan TPP. Itu aturan dan wajib diterapkan dan atau dilaksanakan,” jelasnya.
Dengan adanya TPP yang akan diterima ASN, menurutnya, tidak ada lagi yang namanya honor-honor tambahan berupa kegiatan. Kalau ada dan atau ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diperintahkan untuk dikembalikan.
Disinggung tentang guru, apakah akan mendapatkan juga TPP, Bupati Mbaraka menambahkan, pihaknya perlu menanyakan kepada Kepala BPKAD, Elias Mite terlebih dahulu.
Alasannya, katanya, karena ada penghasilan lain didapatkan guru. “Tetapi TPP kan berlaku bagi semua ASN. Lalu guru juga ASN,” ujarnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun