Dugaan Korupsi BUMD Boven Digoel, Kejari Merauke Sita Dokumen dan Periksa Sejumlah Saksi! Kasusnya Naik Penyidikan

Laporan Utama349 views

Boven Digoel, Suryapapua.com– Setelah melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi serta menyita dokumen-dokumen penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel, Kejaksaan Negeri Merauke meningkatkan kasus dimaksud ke tahap penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Paris Manalu, SH, MH dalam rilisnya yang diterima suryapapua.com Rabu (25/02/2026).

Menurut Kajari, pada masa transisi jabatan dari direktur sebelumnya, tak disertai berita acara serah terima (BAST), laporan posisi kas  maupun  aset perusahaan.

Sementara per tanggal 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun dana telah tersedia, demikian Kajari,  unit usaha perdagangan kertas, galian C, sembako, tidak melaksanakan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024.

Herannya lagi,  jajaran direksi tetap menerima pembayaran gaji bulanan, meskipun perusahaan berada dalam status tidak aktif secara bisnis.

Temuan lain adalah dalam  pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2024, manajemen melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)  untuk unit usaha galian C.

Sementara fakta  dari pemeriksaan menunjukkan bahwa alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan, karena unit usaha terkait tidak berjalan.

Lalu ditemukan  realisasi belanja untuk pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak140 karton dengan nilai sekitar Rp900.000.000 sampai Rp1.000.000.000 yang dilakukan saat aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, pengelolaan keuangan tahun 2024 mencatat adanya penarikan dana sebesar Rp910.000.000 yang diserahkan kepada Mantan Bupati Boven Digoel, HY serta DW, Protokol Setda setempat  untuk keperluan operasional dan perjalanan.

Penyerahan dana dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa disertai dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Guna mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejari Merauke-pun telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.

Sementara barang bukti yang diamankan dan atau disita sebanyak 31 dokumen diantaranya Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Bisnis BUMD PD  BvD Sejahtera Tahun 2024-2029.

Selain itu laporan keuangan untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2024 beserta laporan auditor independen, rekening koran Bank BRI periode Januari 2024 sampai September 2025 dan dokumen lainnya.

Dugaan tindak pindana korupsi itu, menurutnya, memiliki unsur-unsur yang dapat dikenakan ketentuan pasal 603 KUHP—dimana  dapat dipenjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 606 KUHP dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama  20  tahun serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Kajari menambahkan, tim penyidik telah menaikkan status kasus dugaan korupsi BUMD itu ke tahap penyidikan.

“Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan dalam proses pengumpulan alat bukti yang sah.  Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan  dan akuntabel sesuai  ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *