Merauke, Suryapapua.com– Dua narapidana kasus pembunuhan anak di Jalan Husein Palela, Kelurahan Muli, Herman Kope Takjemu dan Marselus Kamkupimu yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Merauke, Provinsi Pappua Selatan kemarin dini hari, telah ditangkap aparat kepolisian di Polres Boven Digoel.
Saat penangkapan, tak menyulitkan aparat kepolisian setempat. Karena kedua napi sedang berada dengan keluarganya. Sehingga komunikasi pun berjalan baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenenterian Hukum dan HAM Papua, Antonius M Ayorbaba kepada sejumlah wartawan Minggu (8/1/2023) menjelaskan, kedua narapidan ditangkap di Boven Digoel dan diamankan disana.
Salah satu napi langsung dibawa ke Lapas Boven Digoel, sedangkan satunya diamankan sementara di Polres Boven Digoel.
Dari dua napi itu, lanjut Antonius, salah satunya meminta melanjutkan masa penahanan di Lapas Boven Digoel, lantaran tak ada keluarga datang menjenguknya.
“Keputusan terakhir saya ambil, keduanya menjalani hukuman di Lapas Boven Digoel, sehingga tak perlu dibawa ke Merauke lagi,” ungkapnya.
Alasan keduanya dipindahkan ke Boven Digoel, karena mereka dari Mappi dan akses ke Boven Digoel lebih dekat , sehingga bisa mendapat kunjungan keluarga.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun